PBB


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Khusus PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB P2 dikelola dan diadministrasikan oleh Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Hampir tidak ada perubahan aturan PBB saat diadministrasikan oleh DJP dan saat diadministrasikan oleh Pemkot / Pemkab. Karena itu, posting saya terdahulu tentan PBB mungkin akan membantu. Berikut postingan lama saya yang banyak dikutif dari Buku Informasi Perpajakan:
1. Subjek dan Objek
2. Menghitung PBB
3. SPPT PBB
4. Meminta Pengurangan PBB
5. Meminta Restitusi PBB
6. Mengangsur PBB
7. Meminta Pengurangan Denda PBB
8. Meminta Pengurangan PBB
9. Saat Terutang PBB
10. Pencetakan SPPT PBB
11. Bayar PBB online ---> posting yang paling banyak dibaca!
12. Migrasi BPHTB dan PBB
13. Bayar PBB Jangan Via Perantara
14. Pemalsuan dokumen PBB

Berikut ini booklet yang pernah diterbitkan oleh DJP tentang PBB:



















































Sejarah PBB:
1. Zaman Kerajaan:
Zaman berkuasanya raja-raja di Jawa sudah dikenal "pajeg bumi", yang merepresentasikan hak kepemilikan mutlak raja atas tanah.

2. Zaman Penjajahan
2.a. Tahun 1685 s.d. 1811
Di Jakarta berlaku pajak tanah sebesar 0,25% dari harga tanah.

2.b. Tahun 1811 s.d. 1816
Pada masa penjajahan Inggeri, Rafles menetapkan pajak pertanian sebesar 20% s.d. 50% dari hasil panen.

2.c. Tahun 1872 s.d. 1942
Pada masa penjajahan Belanda dikenal landrente yaitu kewajiban menanam 20% lahan pertanian dengan tanaman tertentu yang ditentukan oleh penguasa. Kemudian Belanda juga mengeluarkan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding Indonesia 1923, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Jalan 1942.

2.d. Tahun 1942 s.d. 1945
Land Rent atau Landrente diganti dengan Land Tax. Administrasi pajak ditangani oleh kantor pajak yang disebut “Zaimubu Shuzeika” yang sekaligus bertugas untuk melakukan survei dan pemetaan di Pulau Jawa dan Madura.

3. Zaman NKRI
3.a. Tahun 1945 s.d. 1959

Pemerintah Republik Indonesia meneruskan pemungutan pajak atas tanah dengan nama Pajak Bumi yang kemudian diganti dengan Pajak Pendapatan Tanah. Pada tahun 1950 Jawatan Pajak Bumi berubah menjadi Jawatan Pendaftaran dan Pajak Pendapatan Tanah. Tahun 1956 Jawatan Pendaftaran dan Pajak Pendapatan Tanah berubah menjadi Jawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia (PTMI).

3.b. Tahun 1959 s.d. 1965
 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi dimana “hasil yang diperoleh dari tanah” dijadikan dasar pengenaan pajak.

3.c. Tahun 1965 s.d. 1985
Tahun 1965 Pajak Hasil Bumi diubah menjadi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

3.d. Tahun 1985 s.d. 2011

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang mulai berlaku efektif sejak tahun 1986 serta menyederhanakan sistem pajak dengan menghapuskan 7 (tujuh) dasar hukum pajak atas properti, yaitu:
[1.] Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908;
[2.] Ordonansi Verponding Indonesia 1923;
[3.] Ordonansi Verponding 1928;
[4.] Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;
[5.] Ordonansi Pajak Jalan 1942;
[6.] Undang-undang Darurat Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Pasal 14 huruf j, k, dan l;
[7.] Undang-undang Nomor 11 Prp. Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi.

3.e. Mulai 2012
Beberapa daerah yang telah mengeluarkan peraturan daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan langsung menangani PBB P2 berdasarkan kewenangan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ditulis dari berbagai sumber di Jakarta, 18 Januari 2012



Berikut leaflet PBB P2
[ditambahkan 07.02-2012]
untuk memperbesar gambar, klik saja di gambarnya











update 20122012:

Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan



Komentar

Anonim mengatakan…
Di tahun pajak 2013 untuk pembayaran PBB terhutang. Melalui ATM apakah masih bisa? Terimakasih nuryantowin@gmail.com
Unknown mengatakan…
Pak Raden, saya ingin bertanya mengenai adanya perubahan NOP di tanah yang saya beli di Bandung Barat kecamatan Sindangkerta, Kelurahan Mekarwangi. Perubahan ini membuat saya tidak bisa membayar PBB tahun 2013. Dan saat saya tanya ke kelurahan, dijawab tidak tahu juga. Saya tanya ke pelayanan pajak bandung barat, diminta untuk telepon ke Pemda, sampai sekarang saya juga belum dapatkan nomor NOP saya yang baru. NOP yang lama saya adalah 320618000100501940. Mohon diberikan jalan keluarnya. terima kasih.
Ox-man mengatakan…
Yth. Pak Agus,
Saya mohon bantuan apakah benar NOP 36.19.070.005.018-0138.0 benar untuk tanah di lokasi Kavling Senayan Blok HH10-10 ?
Terima kasih
Unknown mengatakan…
Pak mau tanya
Saya beli rumah kredit perumahan di kabupaten malang saya setiap tahun mesti bayar pbb tetapi yang saya bayar itu atas nama saya sendiri tetapi nomer rumahnya punya tetangga saya
Itu gimana pak?
Mohon bantuannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
yang penting lunas.
kan subjek pajak yang tertulis bapak ya?!
Unknown mengatakan…
pengelolaan PBB perdesaan dan perkotaan (P2) sudah menjadi domain pemerintah daerah (cq Dispenda). NOP baru dibuat apabila ada pemekaran wilayah sehingga untuk lebih jelasnya bisa di lihat di peta PBB yang ada di kantor Dispenda agar bisa diketahui NOP barunya.
Unknown mengatakan…
Pak saya mengisi PBB Hutan tetapi cara hitung untuk menentukan jumlah PBB yang harus dibayar gimana caranya apakah sama dengan menghitung PBB rumah sederhana

mohon ijin berikan contoh hitungannya ya pak

terima kasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak