BPHTB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan [BPHTB] merupakan pajak yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].

BPHTB "lahir" berdasarkan dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan, kita sebut saja UU BPHTB. Tahun 2000, UU BPHTB mengalami perubahan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2000. Kedua undang-undang ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk memungut BPHTB dari rakyat Indonesia.

Pada tahun 2009, telah diundangkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita sebut saja UU PDRD. Berdasarkan UU PDRD ini, sejak 1 Januari 2011, DJP mengalihkan pengelolaan BPHTB kepada Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten.

Secara substansi, tidak ada perubahan aturan yang signifikan antara UU BPHTB dengan UU PDRD. Berikut adalah perbandingan aturan di UU BPHTB dengan UU PDRD [di UU PDRD, BPHTB diatur di Bagian Ketujuh Belas, mulai Pasal 85 sampai dengan Pasal 93] :


Berikut posting yang berkaitan dengan BPHTB dengan UU BPHTB :
1. Subjek dan Objek BPHTB
2. Bukan Objek BPHTB
2. Cara Menghitung BPHTB
4. Saat dan Tempat Terutang
5. Pengurangan BPHTB
6. BPHTB Karena Pemberian HPL
7. BPHTB Karena Hibah Wasiat
8. Hibah Ayah ke Anak Diluar Kawin
9. Perubahan Status dari HGB ke SHM
10. Tanah Petok
11. NPOPTKP 2008
12. Saat terutang
13. SSB Palsu

Jika mau rangkuman tentang BPHTB silakan diunduh Leaflet BPHTB karya P2 Humas DJP.

salaam

update 20122012:

Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak