HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas

Penyerahan ke Kawasan Bebas pada dasarnya tidak dipungut. Tetapi fasilitas tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapatkan endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017.


Kawasan bebas diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi :

  • Pulau Batam, 
  • Pulau Tonton, 
  • Pulau Setokok, 
  • Pulau Nipah, 
  • Pulau Rempang, 
  • Pulau Galang, 
  • Pulau Galang Baru, dan 
  • Pulau Janda Berias dan gugusannya
Walaupun begitu, tidak semua pulau batam masuk kawasan bebas. Begitu juga dengan pulau lainnya. Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah masing-masing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2011.

raden agus suparman : peta kawasan bebas menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2011

Karena ada batas tetap dan titik koordinat, maka harus dilakukan endorsement oleh kantor pajak. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka endorsement secara manual adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: 
  • fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); 
  • fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dengan mencantumkan kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI);
  • fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau Delivery Order dan
  • fotokopi invoice


Endorsement selama ini dilakukan oleh KPP Madya Batam. Jadi, dokumen-dokumen diatas harus disampaikan ke KPP Madya Batam dengan menunjukkan dokumen aslinya.

Apa akibatnya jika tidak mendapat endorsement dari kantor pajak? Tidak dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. 

Karena tidak diberikan fasilitas, artinya pengusaha kena pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak wajib hukumnya memungut PPN. Dalam hal tidak memungut, maka kantor pajak dapat menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas transaksi tersebut. SKPKB diterbitkan oleh kantor pajak dimana PKP terdaftar.

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru