Begini Cara Membuat Certificate of Taxpayer Residency di KPP Terdaftar

Certificate of taxpayer residency adalah identitas kependudukan menurut perpajakan. Dimana kita terdaftar sebagai pembayar pajak atau wajib pajak maka disitu kita tercatat sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan. Disebut juga dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau CoD (certificate of domicile). SKD atau CoD berlaku untuk seluruh dunia. Fungsinya mirip passport warga negara. 


Wajib Pajak dapat mengajukan SKD ke kantor pajak terdaftar jika memenuhi syarat :

  • berstatus wajib pajak dalam negeri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • memiliki NPWP

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2017 bahwa SKD untuk subjek pajak dalam negeri diterbitkan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak tertentu, misal tahun pajak 2017, dengan menyebutkan lawan transaksi di negara mitra.

Tetapi untuk wajib pajak tertentu, SKD berlaku selama 36 bulan sejak diterbitkan dan tidak perlu disebutkan lawan transaksi. Wajib Pajak tertentu yang dimaksud yaitu wajib pajak :

  • perbankan;
  • pasar modal;
  • perasuransian;
  • dana pensiun;
  • pembiayaan;
  • jasa keuangan lainnya; atau
  • terdaftar di bursa efek.
Untuk mendapatkan SKD, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Misal wajib pajak berdomisili di Kecamatan Kebayoran Lama dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, maka permohonan ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. 



contoh format permohonan SKD SPDN

Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi ketentuan:

  1. diajukan untuk satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dan satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
Permohonan SKD SPDN paling sedikit berisi informasi berupa:
  • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN
  • nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan;
  • nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber;
  • Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN;
  • nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
  • penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;

Dan yang penting, jangan lupa lampiran permohonan juga harus lengkap. Berikut lampiran yang mungkin harus disertakan dalam permohonan SKD :

  • surat pernyataan penghasilan bermeterai untuk Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu,
  • surat pernyataan kedudukan bermeterai,
  • Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus; dan/atau
Surat pernyataan kedudukan bermaterai wajib disertakan untuk wajib pajak :
  1. baru terdaftar dan belum memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 yang melewati batas waktu penyampaiannya;
  2. orang pribadi yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan; atau
  3. orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas yang saat SKD SPDN diajukan belum melewati batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN, 
Contoh format permohonan SKD dan lampirannya bisa diunduh di ortax

Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru