Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak

raden agus suparman : penjual tanah dan bangunan wajib lapor ke kantor pajak
Mulai tahun 2017 ada kewajiban baru bagi wajib pajak yang menjual tanah. Siapapun penjual tanah dan/atau bangunan termasuk rumah wajib melaporkan penjualan tersebut ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penjualan. Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku bagi pemilik tanah yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri.


Peraturan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.03/2016 mengatur bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian di Pasal 9 diatur kewajiban melaporkan 

  • penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan 
  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak
melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak. Masa pajak pada umumnya diartikan sebagai bulan terjadinya penjualan. 

Misal tanah terjual dan diterima pembayaran bulan Februari 2017 maka masa pajaknya Februari 2017. Kemudian pelaporan penghasilan dan PPh wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret 2017.

Format laporan adalah SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jangan lupa, laporan hanya dapat diterima jika Pajak Penghasilan sudah disetor. Dan pembayaran pajak hanya bisa dilakukan jika sudah dibuatkan kode billing

Laporan SPT Masa disampaikan ke:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
  • KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Misal, saya terdaftar di KPP Jakarta Tebet karena dulu bikin NPWP di KPP Tebet, maka laporan diatas disampaikan ke KPP Jakarta Tebet. 

Tetapi lapor SPT bisa juga melalui online di laman djponline.pajak.go.id 
Sebelum lapor melalui djponline.pajak.go.id Wajib Pajak membuat SPT elektronik dulu. Silakan unduh dulu eSPT PPh Pasal 4 (2).

Lapor online bisa juga melalui laman online-pajak.com
Laman ini sudah mendapat persetujuan dari otoritas pajak Indonensia.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog 

 
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru