Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Sertifikat digital atau sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan di dunia digital. Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PER-28/PJ/2015 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Maksud masa berlaku adalah sertifikat tersebut hanya bisa digunakan oleh pengusaha kena pajak paling lama 2 tahun saja. Setelah 2 tahun lewat, sertifkat tidak dapat digunakan. Nah, supaya tetap bisa menerbitkan faktur pajak elektronik, maka pengusaha kena pajak harus meminta sertifikat baru!

Memperpanjang sertifikat digital sama seperti meminta sertifikat pertama kali. Pengurus langsung yang harus datang meminta sertifikat. Tidak dapat diwakilkan ke kurir yang biasa menyampaikan SPT ke KPP. 

Pengurus yang bersangkutan datang langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan sebagai PKP:

  1. Pengurus PKP yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam PER-28 dan dapat langsung diverifikasi dan divalidasi langsung oleh KPP;
  2. Pengurus PKP yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphrase yang merupakan pasword Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase sebagaimana dimaksud tidak tersimpan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang dapat menggunakan Sertifikat Elektronik karena hanya Pengurus PKP yang bersangkutan yang memiliki passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  3. Pengurus PKP yang bersangkutan harus mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak. 
Urgensi dari adanya surat pernyataan ini adalah memberikan kepastian hukum baik bagi DJP maupun Pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian Sertifikat Elektronik dan penggunaan layanan elektronik yang disediakan DJP.

Sedangkan tujuan pengurus langsung yang harus datang karena yang datang itulah yang bertanggung jawab atas penerbitan faktur pajak. Kalau suruhan yang datang ke KPP tentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mungkin banyak yang merasa keberatan si Boss datang ke kantor pajak. Tapi harus diingatkan tentang tanggung jawab tersebut. Pegawai bawahan jangan diberikan tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan si Boss.


Cek tulisan terbaru di aguspajak.com/blog



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru