Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Pengalaman Lapor SPT Tahunan Dengan e-Form : Cepat Sekali

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak kembali membuat inovasi dalam pelaporan online . Pelaporan SPT Tahunan yang baru tahun ini, 2017, melalui kanal e-Form . Saya sudah mencoba dan diantara kelebihan e-Form dibanding efiling adalah koneksi atau login ke laman djponline.pajak.go.id hanya dilakukan saat unduh file e-Form . Selebihnya offline!  Dan saat submit (lapor SPT Tahunan) harus ada koneksi internet. 

Belajar Transfer Pricing di DDTC Academy

Gambar
Saat ini, sebagian besar negara di dunia mulai menyadari perkembangan dari struktur-struktur multinasional. Selama ini, pemerintah di banyak negara, termasuk pemerintah Indonesia, telah menyadari adanya risiko sehubungan dengan manipulasi harga yang dilakukan oleh grup-grup internasional dalam transaksi lintas batas mereka. Peraturan-peraturan transfer pricing kemudian hadir untuk menemukan ketidaksesuaian potensial antara keuntungan-keuntungan yang dialokasikan dengan distribusi risiko, asset, serta fungsi antar grup multinasional. 

Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur? Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak. Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak. Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah. Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat mem

Wakil Yang Dapat Mewakili Menurut Undang-Undang KUP

Gambar
Tidak semua orang dapat mewakili Wajib Pajak. Tidak semua pegawai bisa mewakili perusahaan. Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus. Ini jika kondisi perusahaan normal. Tetapi jika perusahaan tersebut sudah pailit maka kurator mewakili Wajib Pajak badan tersebut. Atau Wajib Pajak badan tersebut dalam proses pembubaran, maka wakil dilakukan oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Gambar
Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada para PKP tertentu, 1 Juli 2015 kepada PKP di wilayah Jawa dan Bali, hingga akhirnya DJP menetapkan seluruh PKP se-Indonesia harus menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2016. Lalu mengapa PKP diharuskan menggunakan e-Faktur dan meninggalkan cara lama (manual) yang telah bertahun-tahun digunakan? Jawabannya, adalah karena faktur pajak elektronik memiliki banyak manfaat baik bagi penjual, pembeli, dan DJP. Penjual kini tak perlu repot membubuhkan tanda tangan karena sudah ada tanda tangan elektronik, hemat waktu karena dapat mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa harus datang ke KPP, mengurangi penggunaan kertas, dan yang paling penting adalah terhindar dari faktur pajak tidak lengkap karena semua data di eFaktur langsung

Pelaksanaan Hak Wajib Pajak Yang Tidak Dapat Dikuasakan

Gambar
Banyak pengusaha yang tidak merasa penting datang ke kantor pajak. Apalagi dia punya konsultan pajak langganan yang sudah dibayar dengan mahal. Mungkin berpikir, semua urusan harus beres dengan konsultan pajak. Tapi tunggu dulu! Ada banyak pelaksanaan hak wajib pajak yang tidak dapat dikuasakan ke konsultan pajak. 

Pelatihan Prosedur Hukum Dalam Pengadilan Pajak

Gambar
Pengadilan pajak adalah upaya hukum terakhir bagi proses produk hukum perpajakan. Setelah itu, langsung upaya luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Karena itu, penting untuk diketahui prosedur upaya hukum di pengadilan pajak.

Kewajiban Lapor Penghasilan dari Penjualan Tanah ke Kantor Pajak

Gambar
Mulai tahun 2017 ada kewajiban baru bagi wajib pajak yang menjual tanah. Siapapun penjual tanah dan/atau bangunan termasuk rumah wajib melaporkan penjualan tersebut ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penjualan. Pengecualian kewajiban ini hanya berlaku bagi pemilik tanah yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri.

Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Gambar
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan di dunia digital. Sertifikat Elektronik ( Digital Certificate ) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PER-28/PJ/2015 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.