Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Frasa "Ketentuan Umum dan Tata Cara" biasa digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai kitab prosedur formal perpajakan. Namun frasa yang sama akan mulai digunakan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas (Badan) Pendapatan Daerah. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Peraturan Pemerintah tersebut sudah diunggah di laman setkab.go.id. Bagi yang mau unduh bisa langsung unduh di blog ini atau langsung di setkab.go.id

Menariknya, sekarang validasi surat setoran pajak sudah memiliki dasar hukum. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 mengatur di Pasal 29, yaitu tentang Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB). 

Penelitian SSPD BPHTB meliputi:

  1. Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan nomor objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data PBB-P2;
  2. Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
  3. Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
  4. Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu, BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
  5. Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.  
Informasi yang saya peroleh,  ada daerah yang melakukan validasi BPHTB dengan mengecek besaran nilai jual. Petugas berpatokan pada harga pasar yang sesungguhnya. Sebagai petugas yang tinggal di daerah yang sama, tentu mereka lebih tahu. Jadi, mereka tidak menggunakan NJOP yang selalu lebih rendah.

Nah, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 ternyata patokan nilai untuk validasi SSPD BPHTB adalalh NJOP. Ini berita baik bagi wajib pajak yang akan mengurus sertifikat hak milik.

Peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang :
  • pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
  • penetapan pajak;
  • pembayaran pajak terutang;
  • pelaporan pajak;
  • ketetapan pajak;
  • penagihan pajak;
  • penghapusan piutang pajak;
  • keberatan dan banding;
  • pembukuan dan pemeriksaan;
  • penelitian SSPD BPHTB;
  • penilaian PBB P2.
🙋

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru