Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

aturan baru pajak penghasilan penjualan tanah

Gambar
Sejak bulan September 2016, Pemerintah Jokowi telah merevisi aturan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah dan atau bangunan. Selain menurunkan tarif, aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 ini mengubah dasar pengenaan dan subjek pembayar pajak. Tarif turun dari semula 5% menjadi hanya 2,5% saja. Dan subjek yang wajib menggunakan peraturan pemerintah ini bukan hanya penjual tanah dan atau bangunan yang mengurus sertifikat hak milik tetapi mereka yang memang jualan tanah dan atau bangunan.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Gambar
Frasa "Ketentuan Umum dan Tata Cara" biasa digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai kitab prosedur formal perpajakan. Namun frasa yang sama akan mulai digunakan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas (Badan) Pendapatan Daerah. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang  Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.