Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak

Sejak April lalu, dunia dihebohkan oleh kemunculan suatu dokumen finansial yang disebut dengan Panama Papers. Dokumen finansial tersebut mengungkap daftar nama pesohor ternama yang menyimpan aset finansialnya di Panama, salah satu negara tax haven. Sebelumnya dokumen serupa juga terkuak pada tahun 2013, yang disebut Offshore Leaks. Pada intinya kedua dokumen tersebut
mengindikasikan bahwa penyimpanan aset di negara tax haven seringkali dilakukan perusahaan dan individu untuk menghindari suatu hukum tertentu. Misal, karena asetnya berasal dari aktivitas ilegal atau untuk menghindari pajak, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya tujuan bisnis. Oleh sebab itu, tidak heran jika kebocoran dokumen tersebut mengundang respons yang luar biasa dari masyarakat dunia.

Dalam edisi ke 38, InsideTax secara khusus mengangkat persoalan base erosion and profit shifting (BEPS) yang telah menjadi agenda besar negara-negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan the Group of Twenty (G20). Sejak 2013, OECD dan G20 bersama-sama merancang 15 Action Plan untuk menangkal praktik BEPS yang dianggap memberikan dampak ekonomi luar biasa, khususnya bagi negara-negara berkembang. Salah satu aksi berkaitan dengan isu Panama Papers, yaitu BEPS Action 5 yang membahas tentang praktik sistem pajak yang berbahaya (harmful). 5 Oktober 2015, laporan final (final report) dari kelima belas aksi tersebut dirilis dan implementasinya ke depan masih dibahas hingga saat ini.

Majalah Pajak InsideTax edisi Aksi BEPS (Base Erotion & Profit Shifting)


InsideTax Edisi ini mengulas masing-masing aksi yang disajikan dalam rubrik InsideReview. Terdapat beberapa aksi yang tidak dibahas, yaitu aksi 3 (CFC rules), 8-10 (transfer pricing), 11 (measuring and monitoring BEPS), dan 12 (mandatory disclosure rules). Dikarenakan oleh kedalaman materi dari aksi-aksi tersebut, ulasannya akan dibuat secara terpisah ke dalam bentuk working paper. Meskipun demikian, redaksi tetap menyajikan beberapa infografis yang memberikan gambaran singkat mengenai aksi-aksi tersebut. Kerangka besar keseluruhan isu proyek BEPS
juga dibahas dalam InsideHeadline.

Ulasan tersebut dilengkapi opini dari para pakar perpajakan internasional ternama, antara lain: Kees Van Raad, Peter H. Blessing, dan T.P. Ostwal. Selain itu, redaksi juga mewawancarai Gunawan Pribadi, Kepala Bidang Kebijakan Perpajakan Internasional, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Simak pula rubrik-rubrik lain yang tidak kalah menarik dan dapat menambah wawasan pembaca sekalian.

Semoga edisi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang rekomendasi yang diusulkan dalam proyek BEPS dalam menangkal praktik penghindaran pajak, dan bagaimana seharusnya aksi-aksi tersebut direspons oleh pemerintah Indonesia yang merupakan anggota G20. Akhir kata, selamat membaca dan semoga terinspirasi.

Untuk berlangganan majalah InsideTax, silahkan daftarkan email Anda yang aktif. Setelah itu, unduh secara GRATIS di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru