sangat jarang wajib pajak orang pribadi melaporkan harta di Luar Negeri

bocoran yang disebut Panama Papers
gambar dari theguardian.com
Seperti yang disampaikan oleh Chief Operating Officer Bank Dunia, Sri Mulyani, bahwa beliau mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Kasus menghindari pajak bukan kasus baru. Bagi pelajar kelas perpajakan tentu sudah dikenalkan tentang tax avoidance dan tax evasion.
Tidak mudah menentukan apakah suatu skema investasi bisa disebutkan tax avoidance atau tax evasion. Tentu perlu pemeriksaan kasus per kasus. Tetapi dari sisi niat, bisa dipastikan bahwa orang-orang yang membuat "perusahaan cangkang" (SPC atau SPV) di di negara tertentu bisa dipastikan untuk menghindari pajak atau memanfaatkan pajak yang kecil.

Tetapi akhir-akhir ini, perang terhadap penghindar pajak sudah diumumkan. Negara-negara G20 dan OECD sudah sepakat untuk membuat Automatic Exchange of Information (AEOI) sehingga informasi aset, data keuangan, dan transaksi lainnya bisa diketahui dari program pertukaran informasi tersebut. Tujuannya tentu memudahkan pengawasan kepatuhan perpajakan seseorang.

Bahkan sekarang IMF dan Bank Dunia juga sudah bergabung dalam program memerangi pengemplang pajak. Bank Dunia mengatakan bahwa penghindaran pajak menimbulkan kemiskinan.

Dari sisi petugas pajak, informasi aset sangat penting. Aset bisa berupa kepemilikan saham atau properti. Aset di Luar Negeri yang belum dilaporkan di SPT bisa dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.

Inilah modus-modus yang sering dilakukan wajib pajak super kaya:
  1. Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari gaji yang diterima di Luar Negeri; 
  2. atas kepemilikan sahamnya di Luar Negeri, Wajib Pajak pada umumnya tidak melaporkan adanya penghasilan dari dividen yang dibagikan;
  3. Wajib Pajak tidak melaporkan kepemilikan aset di Luar Negeri karena menganggap aman dari pengawasan otoritas pajak di Indonesia.
Para tax planner sebaiknya mulai sekarang segera taubat dari upaya sembunyi-sembunyi. Era transparansi segera datang. Rahasia bank akan segera usang. Setiap otoritas pajak akan mendapatkan informasi dari Negera Lain tentang aset seseorang termasuk kepemilikan uang dan rekening bank.


Komentar

febby blog mengatakan…
mantap...
jadi keinget pas jaman alm. suharto dengan bank IMF
Anonim mengatakan…
Four major multilateral organisations — IMF, OECD, UN and the World Bank Group — have joined hands to set up a new ‘Platform for Collaboration on Tax’ and help developing countries fight tax evasion.

http://www.thehindubusinessline.com/economy/4-multilateral-bodies-to-coordinate-taxevasion-battle/article8500089.ece
Raden Agus Suparman mengatakan…
Empat organisasi multilateral terbesar di dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, PBB dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) bergandeng tangan membantu negara-negara berkembang memerangi penggelapan pajak.

Dikutip dari AFP, Rabu, 20 April, IMF, Bank Dunia, PBB, dan OECD mengumumkan platform bersama untuk berkolaborasi terhadap sejumlah permasalahan pajak, langkah awal untuk merancang dan mengimplementasikan standar internasional terkait perpajakan.

Pengumuman itu datang setelah dokumen Panama Papers bocor dari sebuah kantor hukum Panama yang menunjukkan para politisi internasional terkemuka berada di antara pemilik ribuan perusahaan-perusahaan cangkang (shell) dengan nama tak dikenal yang terletak di tax haven (tempat berlindung dari pajak).

"Upaya ini datang pada saat momentum besar di sekitar isu-isu pajak internasional," kata empat organisasi dalam sebuah pernyataan.

Tugas pertama bagi inisiatif akan memberikan toolkit untuk negara-negara berkembang guna membantu mereka bertindak melawan perusahaan-perusahaan yang menggunakan taktik akuntansi seperti pengalihan keuntungan dan transfer pricing antarnegara untuk menurunkan tagihan pajak mereka.

Menurut PBB, miliaran dolar tidak diberikan ke kas pemerintah negara-negara berkembang setiap tahunnya, karena apa yang sering disebut perencanaan pajak agresif eufemistis oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Kasus baru-baru ini di Eropa menunjukkan bagaimana perusahaan-perusahaan besar mengalihan pendapatan dan aset ke kantor mereka di negara-negara dengan tarif pajak terendah.

"Negara-negara berkembang adalah orang-orang yang kalah dengan kreativitas dan keahlian dari perusahaan multinasional," kata Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde.

Pada 2013, OECD, yang merupakan kelompok ekonomi terkemuka di dunia, meluncurkan program untuk mulai mengekang penghindaran pajak dan memaksa perusahaan untuk lebih transparan tentang keuangan mereka di setiap negara di mana mereka beroperasi.

http://lampost.co/berita/empat-organisasi-multilateral-perangi-penggelapan-pajak

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru