Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

aturan baru pajak penghasilan penjualan tanah

Gambar
Sejak bulan September 2016, Pemerintah Jokowi telah merevisi aturan Pajak Penghasilan atas penjualan tanah dan atau bangunan. Selain menurunkan tarif, aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 ini mengubah dasar pengenaan dan subjek pembayar pajak. Tarif turun dari semula 5% menjadi hanya 2,5% saja. Dan subjek yang wajib menggunakan peraturan pemerintah ini bukan hanya penjual tanah dan atau bangunan yang mengurus sertifikat hak milik tetapi mereka yang memang jualan tanah dan atau bangunan.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Gambar
Frasa "Ketentuan Umum dan Tata Cara" biasa digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai kitab prosedur formal perpajakan. Namun frasa yang sama akan mulai digunakan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas (Badan) Pendapatan Daerah. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang  Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Gambar
Pada dasarnya postingan ini adalah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Tapi karena disajikan  dalam postingan blog, saya modifikasi seperlunya. Tujuannya biar enak dibaca. Walaupun demikian, memang masih terasa membosankan dan bertele-tele.

SEMINAR: TAX RISK MANAGEMENT AND TAX ASSURANCE

Gambar
DANNY DARUSSALAM Tax Center (DDTC) Academy menawarkan berbagai program kursus perpajakan yang berkualitas tinggi baik domestik maupun internasional. Kami memberikan informasi yang up-to-date mengenai isu-isu perpajakan dan strategi untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan professional anda. Program pelatihan kami terdiri dari: PRACTICAL COURSE TAX RISK MANAGEMENT AND TAX ASSURANCE Hampir segala sesuatu yang melewati departemen pajak melibatkan beberapa tingkat risiko karena memerlukan penafsiran peraturan, kode pajak atau peraturan hukum, dan juga pengaplikasian penilaian para ahli mengenai fakta dan keadaan perusahaan tertentu. Permintaan untuk meningkatkan transparansi berasal dari berbagai sumber dengan agenda bersaing. Hal ini berasal dari regulator yang ingin memastikan keakuratan informasi pajak yang diungkapkan dalam laporan keuangan dan otoritas pendapatan yang ingin memastikan bahwa perusahaan membayarkan pajak mereka dengan jujur. Akibatnya, perusahaan dip

Peraturan Dirjen Pajak Yang Menenangkan Wajib Pajak

Gambar
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2016 untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan penghasilan kecil. Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2016 pada intinya memberikan kepastian bahwa Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kurang dari PTKP di tahun 2015 bukan sasaran amnesti pajak. Begitu juga dengan Wajib Pajak yang memiliki status subjek pajak luar negeri (SPLN) dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, boleh tidak memanfaatkan fasilitas amnesti pajak.

Repot Menagih Invoice? Gunakan Manajemen Piutang

Gambar
Manajemen piutang adalah pengaturan pengelolaan piutang perusahaan sehingga performa kredit dapat dicapai secara optimal. Manajemen piutang juga bisa sebagai proses pendataan, pengumpulan, dan penagihan piutang perusahaan dari konsumen. Manajemen piutang juga merupakan sebuah elemen penting dalam aktivitas bisnis perusahaan karena beberapa alasan; antara lain sebagai media penanaman modal, untuk meningkatkan penjualan dan laba, pengaturan arus kas, serta menghadapi persaingan bisnis. Demi mewujudkan sejumlah hal di atas, maka dari itu perusahaan harus melakukan manajemen piutang dengan baik. Artinya, piutang harus dikelola dan diorganisir sehingga dapat ditagih dan dikonversi dengan cepat menjadi kas yang pada akhirnya akan menghasilkan laba bagi perusahaan. Selain untuk memastikan bahwa piutang dapat terbayarkan, manajemen piutang juga dapat meminimalisir risiko bisnis. Hal-hal seperti pemberian piutang kepada non-potential customer , piutang yang tertunggak, kesalahan/k

KURSUS & SEMINAR PAJAK DIBULAN AGUSTUS 2016

Gambar
Di bulan Agustus, DDTC Academy kembali mengadakan kursus pajak yang mengangkat tema-tema khusus yaitu: TAX POLICY TRAINING PROGRAM* Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course (Batch 1) Kursus ini dirancang khusus bagi mereka yang tertarik dalam memperluas pengetahuan teori dan praktek keuangan publik lokal. Peserta dalam kursus ini akan diajak mengeksplorasi tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah untuk memobilisasi pendapatan mereka dalam konteks desentralisasi fiskal. Kursus ini memberikan gambaran desentralisasi fiskal dari dua sudut: optimalisasi pembagian tanggung jawab dan /atau optimalisasi kapasitas pemerintah daerah dalam mengumpulkan pajak. Terlepas dari pendekatan teoritis, kami juga menganalisa dari perspektif komparatif tentang bagaimana berjalannya manajemen pajak lokal yang ada didunia. Materi yang disajikan dalam kursus ini akan mampu mendukung pejabat pemerintah dalam pengaturan agenda dan prioritas kebijakan mereka. Topik yang dibahas: •

kehebohan karena moratorium pemeriksaan pajak

Gambar
Direktur Jenderal Pajak telah menandatangani intruksi nomor INS-03/PJ/2016 tentang kebijakan pemeriksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tendang Pengampunan Pajak. Hal terpenting dalam intruksi ini adalah Direktorat Jenderal Pajak "menahan diri" untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan Wajib Pajak yang sedang diperiksa didorong untuk memanfaatkan amnesti pajak. Ditandatangani pada tanggal 3 Agustus 2016 dan pagi ini (4/8) di kantor terjadi kehebohan dan cukup mengejutkan.

Bagaimana Mengisi Surat Pernyataan Harta Untuk Amnesti Pajak?

Gambar
Mungkin masih ada yang mengira bahwa mengisi Surat Pernyataan Harta untuk amnesti pajak seperti mengisi SPT Tahunan. Tentu saja tidak sama karena Surat Pernyataan Harta sesuai namanya berbasis harta, sedangkan SPT Tahunan mencakup penghasilan, harta, dan utang. Amnesti pajak sejenis "pajak baru" yang berbasis harta. Uang tebusan yang dibayarkan ke Negara bukan berdasarkan penghasilan. Dasar penghitungan uang tebusan adalah harta yang belum dilaporkan.

Tax Amnesty : Kembali Dari Nol Lagi

Gambar
Presiden Joko Widodo mengatakan , "Pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat bagi kepentingan bersama, bangsa, dan rakyat kita bukan kepentingan perusahaan atau orang per orang atau kelompok". Penegasan ini disampaikan pada saat peluncuran program tax amnesty , Jumat (1/7/2016), di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan. Penegasan ini membantah sekelompok kecil warga negara yang menolak program tax amnesty.

penghasilan Rp.121.500.000 di tahun 2016 bebas pajak penghasilan

Gambar
Selama dua tahun berturut-turut, pemerintah telah menaikkan PTKP. Kenaikkan ini dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi. Mengutif pendapat seorang teman, Sunarsip , salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk meningkatkan pertumbuhan sisi konsumsi rumah tangga adalah melalui pengurangan pajak. Salah satu caranya adalah, dengan menaikkan penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP). Tahun 2016 ini, untuk penghasilan suami dan istri yang digabung dan memiliki tiga orang tanggungan (status K/I/3) akan mendapatkan PTKP sebesar Rp. 121.500.000,00. Artinya, Wajib Pajak terse but tidak bayar pajak kecuali penghasilan diatas Rp. 121.500.000,00.

7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing

Gambar
e-Filing adalah salah satu metode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, melalui jaringan internet, yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak . Penggunaan e-Filing merupakan bagian dari upaya mempermudah para Wajib Pajak melaporkan pajaknya. Ya, tak dapat dipungkiri e-Filing memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Kini Wajib Pajak tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pelaporan SPT. Hal ini dilakukan karena sifat e-Filing berbasiskan internet, artinya dapat dilakukan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet. Simak 7 fakta lapor pajak online dengan e-Filing berikut ini : 1. Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan EFIN ? Wajib Pajak harus mendatangi KPP terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh terse

Setelah Lebaran, Inilah Waktunya untuk Belajar Pajak

Gambar
Setelah Lebaran, inilah waktunya untuk belajar Pajak! Di programs Juli 2016, DDTC Academy menawarkan kembali berbagai program kursus pajak  yang berkualitas tinggi baik domestik maupun internasional. DDTC Academy memberikan informasi yang up-to-date mengenai isu-isu perpajakan dan strategi untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan professional anda. Program pelatihan DDTC Academy untuk bulan Juli terdiri dari:   INTENSIVE COURSE Fundamental of International Tax and Transfer Pricing – StudentClass (Batch 1) Kursus ini memberikan pengetahuan dan wawasan penuh kepada peserta mengenai konsep dasar hukum pajak internasional dan transfer pricing. Kursus ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran kepada peserta mengenai karakteristik dasar dari perpajakan internasional dan transfer pricing sesuai dengan yang dikembangkan oleh Model (OECD, PBB, dan Peraturan AS) dan juga peraturan di Indonesia. Setiap Senin & Rabu, m ulai 18 Juli -   5 September 2016 09.30 - 12.00 WIB

7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak

Gambar
Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan eFiling hingga April lalu telah melewati target sebesar 7 juta wajib pajak. Di antara yang melaporkan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 6.941.150,  sementara sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan. Pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah semenjak adanya sebuah terobosan cara  lapor pajak online yang dikenal dengan sebutan eFiling. Meskipun metode yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini memberikan banyak keuntungan bagi pemakainya, namun masih banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini 7 alasan Anda harus menggunakan eFiling pajak online : 1. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime. 2. Anda dapat melakukan eFiling pajak kapanpun dan dimanapun Anda berada selama Anda terhubun

Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online

Gambar
Demi memudahkan Wajib Pajak Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas cara lapor pajak online   yang disebut e-Filing. e-Filing pajak dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Ini cara melakukan eFiling melalui situs DJP: 1. Mendapatkan EFIN atau nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number. Bagaimana cara mendapatkan EFIN ? Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut. 2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi inter

eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya

Gambar
Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun bisa jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online . Ya, ini adalah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak. Sebelum melakukan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Selanjutnya, untuk melakukan efiling pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. OnlinePajak memberikan banyak manfaat pajak

Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Gambar
Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan. Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan s