Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

Gambar
Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.

pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebagai modal

Gambar
Menumpuk utang dan mengecilkan modal termasuk salah satu cara menghindari pembayaran pajak. Karena utang menimbulkan bunga dan bunga mengurangi penghasilan. Ada juga pemegang saham yang senang mencatatkan utang daripada modal agar "dividen" yang dia terima dicatat oleh perusahaan sebagai pengembalian hutang.  Karena tidak ada pembatasan hutang, maka sebanyak apapun hutang pemegang saham atau hutang usaha lainnya tidak masalah. Sekarang tidak bisa lagi setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 . 

mengenal empat kepatuhan wajib pajak

Gambar
Kajian tentang kepatuhan Wajib Pajak bisa dilihat dari berbagai macam sisi. Tulisan ini membahas empat keputuhan Wajib Pajak dilihat dari dua sisi. Keempat kepatuhan Wajib Pajak adalah kepatuhan formal, kepatuhan material, kepatuhan sukarela, dan kepatuhan yang dipaksakan. Dilihat dari sisi kewajiban, kewajiban perpajakan dibagi dua, yaitu kewajiban formal dan materian. Jika dilihat dari sisi Wajib Pajak, maka kepatuhan Wajib Pajak pun bisa dibagi dua yaitu kepatuhan formal dan kewajiban material.

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Gambar
gambar dari emas24karang.com Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apa pun.