Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak

Gambar
Berikut ini adalah video panduan tentang e-Faktur Pajak. Semua video ini dibuat oleh Tim eFaktur Pajak DJP. Dengan semangat memudahkan bagi pengguna aplikasi, Pengusaha Kena Pajak, maka saya (beranikan diri) menampilkan di blog ini.  Makin banyak channel tentang eFaktur Pajak, tentu makin baik. Karena jika mengandalkan petugas di KPP saja akan kewalahan. Saya saat ini sebagai Kasi Waskon Satu bisa merasakan ramainya Wajib Pajak yang meminta konsultasi. Ditambah saluran telepon yang sering berdering tetapi tidak diangkat karena semua sedang melayani tamu.

Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015

Gambar
silakan yang mau mengunduh versi pdf Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur #eFaktur

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Gambar
Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

Petunjuk Pelaksana Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Gambar
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2015 lebih banyak ditujukan untuk internal DJP. Terutama terkait dengan bagaimana permohonan penghapusan sanksi yang diajukan oleh Wajib Pajak diselesaikan. Apakah permohonan diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 . Kedua peraturan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. 

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Gambar
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Gambar
gambar dari LewatMana.com Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Surat Keterangan Fiskal Untuk Tender dan Caleg

Gambar
Contoh Surat Keterangan Fiskal Surat Keterangan Fiskal dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen ini sering diminta oleh Wajib Pajak yang akan mengikuti tender pengadaan atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti Calon Bupati atau Calon Walikota. Atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Surat Keterangan Fiskal secara formal menerangkan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki masalah perpajakan pada saat itu. Tetapi tidak berarti tanpa masalah dikemudian hari.