Badan Usaha Tertentu Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Telkomsel sebagai Badan Usaha tertentu pemungut PPN
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Peraturan menteri ini menambah daftar pemungut PPN. Dengan berlakukan peraturan menteri ini, maka pemungut PPN sekarang ada bendahara pemerintah, KKKS Migas dan Kontraktor atau Pegagang Kuasa Panas Bumi, BUMN, dan Badan Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 telah menunjuk Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2010 menunjuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas  Bumi (KKKS Migas) dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan  Sumber Daya Panas Bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012 menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memungut menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Terakhir, Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu. Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu:

  1. badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya;
  2. badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda;
  3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

Komentar

Anonim mengatakan…
Bgmn dg Yayasan seperti sekolah/ perguruan tinggi swasta yang mengelola APBN/APBD, apakah termasuk pemungut PPN dan PPh 22 ??
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak. hanya yang disebutkan diatas saja.
Anonim mengatakan…
Kewajiban memungut dan melaporkan SPT PPN PUT ada pada NPWP Pusat atau NPWP Cabang ?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru