manfaat e-faktur pajak untuk pengusaha

e Faktur Pajak dibuat untuk keamanan dan kemudahan Penguhasa Kena Pajak
e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). 
Sumber: PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.


e-faktur pajak merupakan kebutuhan pelayanan pajak. Di era serba digital, sangat aneh jika peraturan perpajakan keukeuh mengharuskan faktur pajak dicetak dan tanda tangan basah. Setidaknya ada dua manfaat yang dirasakan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan e-faktur pajak: 

Keuntungan pertama dari segi kenyamanan pengusaha: 

  • tanda tangan elektronik
  • tidak perlu dicetak
  • satu kesatuan dengan pelaporan e-SPT
  • permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via web DJP
Keuntungan kedua dari segi proteksi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab:
  • Approval DJP
  • Validasi Faktur Pajak dapat diketahui oleh pihak pembeli
Pada faktur pajak kertas, seringkali pihak pembeli dirugikan oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya pihak pembeli diberikan sanksi oleh kantor pajak. Banyak yang berargumen bahwa kesalahan seperti ini seharusnya tanggung jawab pengusaha penjual. Tetapi dalam UU PPN terdapat pasal tanggung jawab renteng. Sehingga tetap saja pembeli dirugikan.

e-faktur pajak juga mendukung gerakan go green. Dengan e-faktur pajak, pengusaha tidak harus mencetak semua faktur. Kesalahan pencetakan faktur pajak seringkali merugikan pengusaha. Ini kesalahan syarat-syarat formal faktur pajak. Jika kesalahannya ditemukan pada saat pemeriksaan, bisa jadi pengusaha kena pajak diberikan sanksi. Padahal bukan kesalahan yang disengaja. Dulu pada saat melakukan pemeriksaan, saya sering menemukan kesalahan yang dimaksud.

Semua e-faktur pasti dilaporkan ke kantor pajak karena merupakan satu kesatuan dengan pelaporan e-SPT. Memudahkan pelaporan SPT Masa PPN. Bagaimana tidak, tetiap transaksi sudah terekam di kamputer kantor pajak!

Apa keuntungan bagi pengusaha dengan pelaporan ini? Pengusaha lebih gampang membuat Surat Pemberitahuan Masa PPN. Akun PKP bisa dengan mudah melakukan rekapitulasi faktur pajak yang sudah dilaporkan pada masa tertentu. Baik dari sisi Pajak Keluaran maupun dari sisi Pajak Masukan.

Aplikasi e-faktur pajak sudah memfasilitasi PKPM. PKPM adalah istilah internal DJP yg merupakan singkatan dari pajak keluaran dan pajak masukan. PPN yang disetor oleh Pengusaha Kena Pajak adalah selisih lebih dari PK-PM. Sehingga lapor SPT cukup dengan melakukan posting di menu berikut:
contoh print screen posting data faktur pajak dari aplikasi e-faktur pajak



Satu lagi manfaat e-faktur pajak bagi Pengusa Kena Pajak adalah permintaan nomor seri faktur pajak tidak perlu lagi melalui surat ke kantor pajak. Pengusaha cukup minta secara online via web pajak. Sebelumnya, dengan permintaan nomor surat, seringkali permintaan ditolak karena nomor faktur pajak yang lama belum digunakan. Alasan seperti ini tidak ada terjadi lagi.

Secara garis besar, berikut perbedaan faktur pajak kertas dengan faktur pajak elektronik:
perbedaan faktur pajak kertas dengan faktur pajak elektronik


e-faktur pajak ini akan segera diwajibkan. Untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, implementasi e-faktur pajak dilakukan sejak 1 Juli 2015. Tetapi lebih baik pengusaha kena pajak mendaftar sejak Januari 2015 ini ke kantor pajak terdaftar.


peta jalan pelaksanaan e-faktur pajak



Supaya ada persiapkan, Pengusaha Kena Pajak diharapkan segera melakukan registrasi untuk mendapatkan aplikasi e-faktur pajak di kantor pajak terdaftar. Aplikasi e-faktur pajak bisa diminta sejak Januari 2015. 

Silakan.

Komentar

Unknown mengatakan…
maaf sebelum nya, mau tanya kalau laporan ppn nihil, pake e faktur juga atau tidak ?
Raden Agus Suparman mengatakan…
tidak.
efaktur itu aplikasi membuat faktur

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru