Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Tarif PPh Pasal 21 Bisa Dipotong Hingga 50%

Gambar
Tarif PPh Pasal 21  akan dipotong hingga 50% mulai 1 Desember 2016. Pemerintah menawarkan kebijakan ini bagi perusahaan-perusahaan padat karya melalui Paket Ekonomi jilid VII. Berdasarkan peraturan UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini adalah 5-30% tergantung dari jumlah penghasilan.   Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 ini, yaitu: Perusahaan yang mengajukan keringanan minimal harus memiliki 5.000 karyawan. Perusahaan tersebut harus memberikan daftar pegawai yang akan diberikan potongan tarif PPh Pasal 21. Minimal 50% hasil produksi perusahaan tersebut harus diekspor. Pegawai yang mendapatkan potongan tarif PPh Pasal 21 adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 dalam setahun. Berminat mengajukan keringanan tarif PPh Pasal 21? Siapkan saja dari sekarang persyaratannya.

e-Filing Gratis Buat Lapor Pajak Makin Hemat & Mudah

Gambar
e-Filing pajak merupakan solusi administrasi pajak yang dapat menghemat waktu dan biaya . Apalagi kini dengan kehadiran OnlinePajak yang menyediakan e-Filing gratis  merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak badan untuk mengurangi biaya administrasi pajak bulanannya dan tentu saja menghemat waktu mereka dalam lapor pajak. Menurut data dari Bank Dunia dan PWC dalam Paying Taxes 2015 , e-filing atau lapor pajak  online  dapat mengurangi biaya penuntasan pajak di Afrika Selatan hingga 22,4%. Walaupun di beberapa negara seperti Nepal dan Ukraina, penerapan e-Filing pajak justru meningkatkan biaya perusahaan sekitar 20-25%. Namun menurut Bank Dunia ini dikarenakan implementasi prosedur e-filing yang kurang bagus di negara-negara tersebut.     Di Indonesia, jenis pajak badan yang diharus dilaporkan perusahaan setiap bulannya ada sekitar 5 hingga 15 jenis. Tak mengherankan jika begitu banyaknya waktu dihabiskan untuk mengurus pajak perusahaan. Sebelum penerapan e-filing di ta

insentif pajak DIRE untuk menggoda investor dan menggairahkan pasar keuangan

Gambar
Konsep Bandung Teknopolis Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Insentif perpajakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan

Satu Lagi Kebijakan Pajak Yang Meringankan Wajib Pajak di Tahun 2015

Gambar
Tahun 2015 memang sudah ditetapkan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak. Berbagai keringanan pembayaran pajak diberikan. Dengan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 , DJP membuat "jurus" baru dalam pemeriksaan pajak. Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015 memberikan petunjuk agar "tidak dilakukan pemeriksaan" jika sebelum pemeriksaan, Wajib Pajak telah memanfaatkan #PMK91. Tetapi bagaimana jika sudah dilakukan pemeriksaan?

Memaksimalkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut atas Alat dan Jasa Angkutan Tertentu

Gambar
gambar dari antaranews.com Tahukah anda perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut? Kedua istilah ini hampir sama. Kenyataannya sama-sama tidak memungut PPN walaupun PKP menerbitkan faktur pajak. Tetapi tidak memungutnya disebabkan oleh alasan yang berbeda . Bagi pengusaha, kebijakan yang paling menguntungkan adalah PPN tidak dipungut. Silakan dicermati! 

3 Keuntungan Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016

Gambar
gambar dari http://www.mappi.or.id/ Dalam rangka menambah setoran tunai pajak penghasilan, pemerintah telah mengeluarkan fasilitas perpajakan terkait revaluasi aset. Fasilitas ini memberikan tiga keuntungan bagi pelaku usaha jika pelaku usaha melakukan revaluasi aset tahun 2015 dan tahun 2016. Jika tahun 2017 atau setelahnya, maka pemajakannya tidak mendapat diskon.

PPN Jasa Freight Forwarding dan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding

Gambar
Berhubung banyaknya pertanyaan terkait dengan freight forwarding di postingan sebelumnya , saya berpikir akan lebih jelas jika pembahasannya dalam satu tulisan antara PPN dan PPh Pasal 23. Peraturan yang berlaku sekarang ada perbedaan antara PPN dan PPh Pasal 23. Terutama dilihat dari sisi dasar pengenaan atau yang sering disebut DPP. Berikut pembahasannya.

Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Data Konkret

Gambar
gambar diambil dari defensetax.com Istilah data konkret bermula dari Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain. Nah, keterangan lain dalam penjelasannya disebut sebagai data konkret.

mulai 1 Januari 2016 Pajak Pertambahan Nilai rokok naik

Gambar
Rokok memang candu. Istilah untuk barang candu dalam teori ekonomi disebut inelastis. Maksudnya, orang tetap beli rokok walaupun harganya naik. Karena itu, pemerintah sering menaikkan cukai rokok. Nah, ditambah lagi mulai 1 Januari 2016 tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas rokok menjadi 8,7% dari Harga Jual Eceran.

pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebagai modal

Gambar
Menumpuk utang dan mengecilkan modal termasuk salah satu cara menghindari pembayaran pajak. Karena utang menimbulkan bunga dan bunga mengurangi penghasilan. Ada juga pemegang saham yang senang mencatatkan utang daripada modal agar "dividen" yang dia terima dicatat oleh perusahaan sebagai pengembalian hutang.  Karena tidak ada pembatasan hutang, maka sebanyak apapun hutang pemegang saham atau hutang usaha lainnya tidak masalah. Sekarang tidak bisa lagi setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.03/2015 . 

mengenal empat kepatuhan wajib pajak

Gambar
Kajian tentang kepatuhan Wajib Pajak bisa dilihat dari berbagai macam sisi. Tulisan ini membahas empat keputuhan Wajib Pajak dilihat dari dua sisi. Keempat kepatuhan Wajib Pajak adalah kepatuhan formal, kepatuhan material, kepatuhan sukarela, dan kepatuhan yang dipaksakan. Dilihat dari sisi kewajiban, kewajiban perpajakan dibagi dua, yaitu kewajiban formal dan materian. Jika dilihat dari sisi Wajib Pajak, maka kepatuhan Wajib Pajak pun bisa dibagi dua yaitu kepatuhan formal dan kewajiban material.

tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Gambar
gambar dari emas24karang.com Objek PPh sesuai namanya adalah penghasilan. Secara umum, definisi penghasilan diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Ruko dan Rukan termasuk objek PPh Pasal 22 atau tidak?

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015 mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, diantaranya " apartemen, kondominium, dan sejenisnya " . Peraturan ini tidak merinci "dan sejenisnya" yang menjadi objek  PPh Pasal 22. Karena itu timbul pertanyaan, apakah rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), kondominium hotel (kondotel) termasuk "dan sejenisnya"?

Inilah Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas tidak bayar pajak selama 20 tahun

Gambar
gambar dari al.com Siapa yang tidak tertarik dengan tidak bayar pajak. Apalagi jika gratis pajak tersebut selama 20 tahun. Ya, selama dua puluh tahun tidak perlu bayar Pajak Penghasilan! Inilah insentif pajak terbaru dari pemerintahan Jokowi. Tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk menyusun rekayasa keuangan termasuk menyusun skema transfer pricing . Kan sudah bebas? Berapapun penghasilan yang diterima sudah ada jaminan tidak perlu bayar pajak. Bahkan bisa jadi, Indonesia akan menjadi tujuan "investasi" untuk merekayasa transaksi-transaksi yang dibuat untuk tujuan mengecilkan pembayaran pajak.

Begini cara mudah membayar pajak dengan ebilling

Gambar
Bayar pajak sekarang makin mudah dengan sistem billing karena ada layanan MPN G2. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik.

Perubahan Pemungut PPh Pasal 22 Tahun 2015

Gambar
Menteri Keuangan semakin melebarkan sayap dalam rangka pemungutan PPh Pasal 22. Sayap yang dimaksud adalah menetapkan "badan-badan tertentu" yang memungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau melakukan transaksi atau kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh bahwa pemungut PPh Pasal 22 itu terdiri dari : bendahara, badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22, dan badan-badan tertentu yang memungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Dasar pengenaan PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Gambar

Gambar
gambar dari www.tomshw.it Menteri Keuangan sudah mengembalikan dasar pengenaan PPN atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar dari "nilai lain" menjadi nilai transaksi sebenarnya. Sejak tahun 1994 , nilai lain penyerahan produk rekaman suara dan gambar adalah harga jual rata-rata. Dalam prakteknya, saat kita beli kaset, VCD, DVD, CD sudah melekar stiker "Lunas PPN". Nah, dasar pengenaan PPN tersebut adalah harga jual rata-rata.

Mulai Agustus 2015: Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Semakin Banyak

Gambar
PPh Pasal 23 adalah cicilan pembayaran pajak bagi penerima penghasilan. Cicilan ini dipotong dan dibayarkan ke Bank Persepsi oleh pemberi penghasilan. Mulai Agustus 2015 daftar perusahaan yang wajib memotong PPh Pasal 23 semakin banyak karena objek PPh Pasal 23 dari jenis penghasilan "lainnya" diperluas dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 . Berikut rinciannya:

Manfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk menghindari pemeriksaan pajak tahun 2015

Gambar
Sebenarnya, reinventing policy  atau Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 tidak memberikan fasilitas jaminan "tidak akan diperiksa" seperti kebijakan sunset policy  tahun 2008. Tetapi dalam rangka mendukung program Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP), maka Direktur Jenderal Pajak membuat kebijakan pemeriksaan khusus melalui Surat Edaran nomor SE-53/PJ/2015. Wajib Pajak dapat menghindari pemeriksaan dengan memanfaatkan TPWP.

Penjualan Air Minum Dibebaskan dari Pemungutan PPN Kecuali Air Minum Dalam Kemasan

Gambar
gambar dari yukiberbagisehat.blogspot.com Mulai 23 Juli 2015 semua penyerahan atau penjualan air minum dibebaskan dari pemungutan PPN, kecuali  jika air minum tersebut dijual melalui kemasan. Ketentuan yang membebaskan air minum dari pemungutan PPN tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Penyesuaian PTKP 2015 berakibat pajak yang dipotong lebih kecil

Gambar
Tahun 2015 ini pemerintah telah memberikan "fasilitas" perpajakan berupa penyesuaian penghasilan tidak kena pajak. Sebenarnya bukan fasilitas mungkin lebih tepat penyesuaian dengan inflasi atau kenaikan gaji. Tetapi penyesuaian ini berdampak pada menurunnya PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja. Karena PPh Pasal 21 menurun, maka otomatis penghasilan tunai yang dibawa oleh karyawan ( take home pay ) menjadi lebih besar. Itulal kenapa saya sebut "fasilitas".

Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak

Gambar
Berikut ini adalah video panduan tentang e-Faktur Pajak. Semua video ini dibuat oleh Tim eFaktur Pajak DJP. Dengan semangat memudahkan bagi pengguna aplikasi, Pengusaha Kena Pajak, maka saya (beranikan diri) menampilkan di blog ini.  Makin banyak channel tentang eFaktur Pajak, tentu makin baik. Karena jika mengandalkan petugas di KPP saja akan kewalahan. Saya saat ini sebagai Kasi Waskon Satu bisa merasakan ramainya Wajib Pajak yang meminta konsultasi. Ditambah saluran telepon yang sering berdering tetapi tidak diangkat karena semua sedang melayani tamu.

Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015

Gambar
silakan yang mau mengunduh versi pdf Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur #eFaktur

Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2015

Gambar
Norma penghitungan penghasilan neto adalah cara lain menghitung penghasilan neto. Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan sebenarnya. Untuk menghitung penghasilan neto sebenarnya, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Tetapi jika tidak mampu, maka boleh menghitung penghasilan lain dengan norma penghitungan penghasilan neto.

Petunjuk Pelaksana Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Gambar
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2015 lebih banyak ditujukan untuk internal DJP. Terutama terkait dengan bagaimana permohonan penghapusan sanksi yang diajukan oleh Wajib Pajak diselesaikan. Apakah permohonan diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.93/2015 atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 . Kedua peraturan mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. 

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Gambar
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

Perlakuan Perpajakan Atas Konsorsium

Gambar
gambar dari LewatMana.com Konsorsium bukan subjek pajak menurut Pajak Penghasilan. Tetapi subjek pajak badan menurut Pajak Pertambahan Nilai. Walaupun bukan subjek pajak, konsorsium wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP karena terhadap konsorsium tetap ada kewajiban PPh atas pemotongan dan pemungutan (Potput) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Juga Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Surat Keterangan Fiskal Untuk Tender dan Caleg

Gambar
Contoh Surat Keterangan Fiskal Surat Keterangan Fiskal dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dokumen ini sering diminta oleh Wajib Pajak yang akan mengikuti tender pengadaan atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti Calon Bupati atau Calon Walikota. Atau Wajib Pajak yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Surat Keterangan Fiskal secara formal menerangkan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki masalah perpajakan pada saat itu. Tetapi tidak berarti tanpa masalah dikemudian hari.

Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Barang Sangat Mewah

Gambar
gambar diambil dari refinedguy.com Pemungutan Pajak Penghasilan diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPh. Ketentuan ini berbunyi, "Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah." Berdasarkan amanat ini kemudian menteri keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 . Berikut ini ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan barang sangat mewat oleh badan tertentu.

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun 2015

Gambar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian  Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy  Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai Reinventing Policy. Apapun istilah "mereka", dalam Bahasa Indonesia program yang dimaksud adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (disingkat PPSA). Program PPSA diadakan pada tahun 2015 karena tahun ini disebut sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Setelah tahun pembinaan, tahun depan direncanakan akan dilakukan program penegakkan hukum yang lebih keras .

Jasa Perhotelan Yang Dikecualikan dan Tidak Dikecualikan Sebagai Objek PPN

Gambar
Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa jasa perhotelan dikecualikan sebagai objek PPN. Tetapi tidak semua jasa yang diberikan oleh hotel dikecualikan sebagai objek PPN. Ada beberapa jasa yang menurut peraturan menteri keuangan bukan jasa perhotelan yang dikecualikan.

Badan Usaha Tertentu Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Gambar
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 37/PMK.03/2015 tentang  Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Peraturan menteri ini menambah daftar pemungut PPN. Dengan berlakukan peraturan menteri ini, maka pemungut PPN sekarang ada bendahara pemerintah, KKKS Migas dan Kontraktor atau Pegagang Kuasa Panas Bumi, BUMN, dan Badan Usaha Tertentu.

Penetapan Tempat Tinggal Orang Pribadi Dan Tempat Kedudukan Badan

Gambar
Tempat kedudukan sangat penting bagi perpajakan internasional. Tempat kedudukan wajib pajak disebut juga domisili wajib pajak. Negara domisili wajib pajak memiliki hak memajaki secara penuh atas penghasilan yang diterima. Jika domisili di Indonesia, maka otoritas perpajakan Indonesia menganggap bahwa wajib pajak tersebut adalah Wajib Pajak Dalam Negeri.

SKB PPh Atas Waris

Gambar
Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.

Perbedaan SPT Pembetulan dan Pengungkapan Ketidakbenaran

Gambar
Semua form Surat Pemberitahun (SPT) terdapat pilihan "Normal" atau "Pembetulan". Untuk SPT yang berbentuk kertas, letaknya ada di bagian pojok kanan atas. SPT yang dibuat secara efiling biasa diisi atau dipilih pada bagian depan sebelum mengisi. SPT Normal maksudnya adalah SPT yang pertama kali dilaporkan. Pertama untuk tahun pajak tersebut jika itu SPT Tahunan. Pertama kali untuk masa pajak tersebut jika itu SPT Masa. Contoh SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2014, ada yang normal dan pembetulan. Atau SPT Masa PPN masa pajak Februari 2015 ada yang normal dan pembetulan. Normal hanya sekali. Sedangkan SPT pembetulan bisa berulang kali, tidak dibatasi.

Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan SPT

Gambar
Pada dasarnya setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor pajak. SPT ini adalah media untuk menyampaikan pajak yang sudah dibayar atau setidaknya penghasilan yang diterima atau diperoleh. Walaupun nihil. Hanya saja SPT yang wajib disampaikan itu bermacam-macam. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki usaha.  Berikut ini adalah SPT yang wajib disampaikan ke kantor pajak berdasarkan penggolongan wajib pajak.

Jenis, Bentuk, dan Isi SPT

Gambar
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. etiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste  dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.

Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak

Gambar
Ini merupakan bagian yang paling disukai oleh Wajib Pajak. Angsuran atau penundaan pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Manajemen untuk mengurani beban cash flow  perusahaan. Walaupun demikian, tidak semua hutang pajak dapat diangsur.  Postingan ini merupakan catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang berlaku sejak 24 Desember 2014. Dengan memperhatikan batasan-batasannya, semoga fasilitas pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.

Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

Gambar
Seringkali kita agak susah mengingat kapan hari terakhir harus bayar pajak. Padahal Undang-Undang KUP sudah memberikan batasan. Disamping itu, Undang-Undang KUP juga mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang KUP. Berikut ini saya copypaste  batasan bayar pajak menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 . Saya kelompokkan berdasarkan batasan tanggal. Maksudnya untuk memudahkan mengingat saja. Semoga membantu.

Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa

Gambar
Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan surat kuasa, maka seorang kuasa seperti Wajib Pajak. Sehingga hak dan kewajibannya dilaksanakan oleh kuasa. Berikut ini adalah peraturan terbaru tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014  yang berlaku sejak 18 Desember 2014. Berikut catatan saya.

Daftar Kompilasi Kode Error Aplikasi E-Faktur

Gambar
Namanya juga buatan manusia, sangat mungkin banyak kekurangan. Termasuk aplikasi e-faktur. Mungkin pengusaha kena pajak banyak menemukan kesalahan aplikasi. Nah, daripada bingung, semoga posting dibawah ini memberikan solusi. Posting ini jelas bukan bikinan saya. Saya malah tidak banyak tahu teknologi aplikasi yang dipakai. Daftar di bawah ini saya dapat dari portaldjp. Semoga bisa memberikan manfaat bagi pengusaha kena pajak pada umumnya.

Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Gambar
Seingat saya, ini merupakan peraturan menteri keuangan yang pertama yang mengatur batasan jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.11/2014 maka ada jenis jasa pendidikan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini adalah copypaste  isi dari peraturan menteri keuangan yang dimaksud.

Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

Gambar
Posting kali ini saya copypaste dari  FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.

Juklak Pengenaan PPN Dan PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

Gambar
Bahwa dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disingkat PPnBM) atas penyerahan hunian mewah di seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menegaskan peraturan mengenai hal tersebut. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran nomor SE-45/PJ/2014  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah

tata cara membuat faktur pajak elektronik

Gambar
Faktur pajak elektronik akan memudahkan para Pengusaha Kena Pajak baik pada saat pembuatan faktur maupun pada saat pelaporan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 mengatur tata cara pembuatan faktor pajak elektronik. Berikut adalah pasal penting yang dikutip dari Perdirjen tersebut.

Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan

Gambar
Aplikasi e-faktur dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban Undang-Undang PPN. Aplikasi ini akan mengurangi risiko bagi Wajib Pajak dari pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Penerbit faktur yang tidak melaporkan fakturnya kepada kantor pajak akan merugian pembeli barang kena pajak atau pengguna jasa kena pajak. Sehingga bisa jadi pembeli atau pengguna membayar PPN dua kali yaitu saat dipungut oleh penerbit faktur dan saat diperiksa oleh kantor pajak. Dengan aplikasi e-faktur pajak, setiap faktur dikonfirmasi ke server Direktorat Jenderal Pajak sehingga lebih aman.