Sewa Tower/Menara Komunikasi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Yana Scholastika Permana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan tower/menara komunikasi. Pada tanggal 04 April 2013 PT Yana Scholastika Permana mengadakan perjanjian sewa tower/menara komunikasi dengan PT Mobile Nine Telecom sebesar Rp60.000.000,00 selama 2 tahun. Pembayaran sewa tower/ menara komunikasi dilakukan sekaligus pada tanggal 5 April 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Persewaan tower/menara komunikasi tidak termasuk dalam objek persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. 

Namun demikian atas sewa tower/menara tersebut termasuk dalam pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang membayarkan penghasilan yaitu PT Mobile Nine Telecom.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00.

Kewajiban PT Mobile Nine Telecom sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.200.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Yana Scholastika Permana;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.
Catatan:
Silakan bandingkan dengan contoh kasus sebelumnya. Kasus ini yang berbeda dengan kasus lainnya. Menara komunikasi pada saat pembangunan dianggap sebagai jasa konstruksi. Pada saat pengalihan dianggap pengalihan bangunan. Tetapi, sewa bukan sewa bangunan?




Komentar

Anonim mengatakan…
Dear Pak Raden A.S

Mengenai kasus persewaan BTS di atas, apakah ada alasan dari PP No 29 thn 1996 dan perubahanya PP No 5 thn 2002 menggolongkanya sebagai sewa barang modal selain sewa tanah/bangunan?? Apakah karena BTS tdk memiliki umur ekonomis yg lama ( 10 or 20 thn) ??... Mohon sharing ilmunya pak..Tq
Unknown mengatakan…
Ini adalah salah satu contoh dari contoh-contoh kasus yang ada di Buku Petunjuk PotPut PPh edisi revisi 2013.

Buku diatas diterbitkan oleh KPDJP.
Tetapi untuk kasus BTS saya mencatat ada ke-tidak-konsistenan diantara contoh-contoh. Pada contoh lain, BTS diperlakukan sebagai bangunan. Tapi di contoh lain diperlakukan sebagai aset non-bangunan.

Saya sendiri tidak tahu alasan perbedaan perlakuan tersebut.

Pendapat saya, harusnya konsisten. Artinya jika memang diperlakukan sebagai bangunan maka semua BTS harus bangunan.

Tetapi jika mengacu kepada UU PBB, BTS itu memang bangunan.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru