Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Petro Industri, bergerak dalam bidang perdagangan umum berupa penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas, sejak tahun 2009 resmi menjadi penyalur BBM non SPBU Pertamina. 

Selama bulan Juli 2013 melakukan transaksi sebagai berikut: 
  • tanggal 4 Juli 2013 membeli BBM Pertamina senilai Rp300.000.000,00. (Surat Perintah Pengeluaran Barang atau delivery order tanggal 4 Juli 2013);
  • tanggal 5 Juli 2013 mengimpor BBM senilai Rp200.000.000,00;
  • tanggal 11 Juli 2013 menjual BBM yang dibeli dari Pertamina kepada PT Fosil Fuel senilai Rp60.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013);
  • tanggal 12 Juli 2013 menjual BBM yang berasal dari impor sendiri kepada PT Daya Motor, perusahaan otomotif, senilai Rp25.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013).


Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Produsen atau importir BBM, bahan bakar gas, dan pelumas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, bahan bakar gas, dan pelumas. Apabila penjualan dilakukan kepada agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila penjualan dilakukan kepada selain agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final.

PT Petro Industri tidak memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT Petro Industri bukan bertindak sebagai produsen atau importir BBM yang dijual.

Sebaliknya, PT Petro Industri pada saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina sebesar Rp900.000,00 (0,3% x Rp300.000.000,00). PPh Pasal 22 tersebut bersifat final karena PT Petro Industri adalah penyalur.

PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina menggunakan bukti pemungutan pada tanggal 4 Juli 2013 yaitu pada saat penerbitan delivery order (DO).

PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00

Kewajiban oleh PT Petro Industri dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM adalah:
  1. memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp75.000,00 pada saat penerbitan delivery order  yaitu tanggal 12 Juli 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  2. menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2013 paling lambat 12 Agustus 2013;
  3. melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.



Komentar

Celotehan Lia mengatakan…
Maaf pak lia mau tanya untuk transaksi tanggal 5 Juli 2013 mengimpor BBM senilai Rp200.000.000,00; itu bagaimana cara penghitungan PPh pasal 22 nya? karena di perhitungan tidak diterangkan.. terima kasih..
Candra mengatakan…
seandai tidak dibayar pada tahun yang bersangkutan dan dibayar pada tahun 2015. bagaimana perhitungan pph 22 terutang?
Unknown mengatakan…
pembetulan SPT Tahunan
Unknown mengatakan…
wah terima kasih yan atas kejeliannya.

pertama, postingan yang pakai gambar "Oasis" merupakan copas dari buku dengan judul yang sama yang diterbitkan ooleh kantor pusat.

kedua, setelah saya pelajari, nampaknya memang tidak ada PPh Pasal 22. Kenapa?
alasan pertama, Pasal 22 atas BBM dipungut oleh Pertama. Saat pemungutan adalah saat PO keluar dari Pertamina atau saat Pertamina jual.

alasan kedua, apakah DJBC mengawasi impor minyak? Kalau di PMK-107/2015 saya baca bahwa DJBC tidak memungut PPh atas BBM.

http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/08/perubahan-pemungut-pph-pasal-22-tahun.html#more

Kalau benar impor BBM oleh swasta tidak dipungut PPh, secara teori ada ke-tidak-adil-an.



Unknown mengatakan…
Atau mungkin memang pemerintah mengenakan menungut Pasal 22 saat penjualan (bukan impor). Karena saat PT Petro Industri jual ke rekanannya, dia juga wajib pungut PPh Pasal 22 seperti Pertamina.

Pada Contoh diatas, disebutkan:
PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00
Anonim mengatakan…
slmt mlm gan...maaf sy mau tanya tentang pengenaan PPN dan PPH atas Pembelian BBM oleh CV atau Koperasi sebagai penyalur BBM pd SPDN (solar packet dealer nelayan) dengan menggunakan dana APBD. sebagai contoh pemda menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke pihak ketiga/Koperasi utk mengadakan BBM senilai Rp. 100.000.000. Pihak Koperasi membeli BBM tersebut ke Pihak PT. Pertamina, dan Pihak Pertamina tlah menyalurkanx ke Pihak Koperasi BBM tersebut. Pertanyaannya apakah pembayaran RP. 100.000.000 oleh pemda ke pihak koperasi dikenakan pemotongan PPN dan PPH dan berapa nilai PPN dan PPHnya?? tk.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru