Contoh Pemungutan PPh Atas Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas
SOAL: PT
Petro Industri, bergerak dalam bidang perdagangan umum berupa penjualan bahan
bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas, sejak tahun 2009 resmi menjadi penyalur
BBM non SPBU Pertamina.
Selama bulan Juli 2013 melakukan transaksi sebagai
berikut:
- tanggal 4 Juli 2013 membeli BBM Pertamina senilai Rp300.000.000,00. (Surat Perintah Pengeluaran Barang atau delivery order tanggal 4 Juli 2013);
- tanggal 5 Juli 2013 mengimpor BBM senilai Rp200.000.000,00;
- tanggal 11 Juli 2013 menjual BBM yang dibeli dari Pertamina kepada PT Fosil Fuel senilai Rp60.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013);
- tanggal 12 Juli 2013 menjual BBM yang berasal dari impor sendiri kepada PT Daya Motor, perusahaan otomotif, senilai Rp25.000.000,00 (delivery order tanggal 12 Juli 2013).
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Produsen atau importir BBM, bahan
bakar gas, dan pelumas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, bahan
bakar gas, dan pelumas. Apabila penjualan dilakukan kepada agen/penyalur maka
pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat final sedangkan apabila penjualan
dilakukan kepada selain agen/penyalur maka pemungutan PPh Pasal 22 bersifat
tidak final.
PT Petro Industri tidak memungut PPh
Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Fosil Fuel karena dalam transaksi ini PT
Petro Industri bukan bertindak sebagai produsen atau importir BBM yang dijual.
Sebaliknya, PT Petro Industri pada
saat membeli BBM dari Pertamina dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina sebesar
Rp900.000,00 (0,3% x Rp300.000.000,00). PPh Pasal 22 tersebut bersifat final
karena PT Petro Industri adalah penyalur.
PPh Pasal 22 dipungut oleh Pertamina
menggunakan bukti pemungutan pada tanggal 4 Juli 2013 yaitu pada saat penerbitan delivery order (DO).
PT Petro Industri sebagai importir
BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00
Kewajiban oleh PT Petro Industri
dalam melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM adalah:
- memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp75.000,00 pada saat penerbitan delivery order yaitu tanggal 12 Juli 2013 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22;
- menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas penjualan BBM selama bulan Juli 2013 paling lambat 12 Agustus 2013;
- melaporkan PPh Pasal 22 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.
Komentar
pertama, postingan yang pakai gambar "Oasis" merupakan copas dari buku dengan judul yang sama yang diterbitkan ooleh kantor pusat.
kedua, setelah saya pelajari, nampaknya memang tidak ada PPh Pasal 22. Kenapa?
alasan pertama, Pasal 22 atas BBM dipungut oleh Pertama. Saat pemungutan adalah saat PO keluar dari Pertamina atau saat Pertamina jual.
alasan kedua, apakah DJBC mengawasi impor minyak? Kalau di PMK-107/2015 saya baca bahwa DJBC tidak memungut PPh atas BBM.
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/08/perubahan-pemungut-pph-pasal-22-tahun.html#more
Kalau benar impor BBM oleh swasta tidak dipungut PPh, secara teori ada ke-tidak-adil-an.
Pada Contoh diatas, disebutkan:
PT Petro Industri sebagai importir BBM memungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM kepada PT Daya Motor sebesar:
0,3% x Rp25.000.000,00 = Rp75.000,00