Contoh Pemotongan PPh ATas License Number Pada Produk Software

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Opensoft sebagai distributor software berlisensi pada bulan Mei 2013 menjual sejumlah software berlisensi kepada:
  • PT Ewie System (reseller) sebesar Rp225.000.000,00 atas software AutoCad yang dibayar pada tanggal 10 Mei 2013;
  • PT Qyu Qyu (end user) sebesar Rp50.000.000,00 atas harga software Microsoft Windows Server sekaligus melakukan instalasi software dengan biaya Rp2.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 16 Mei 2013;

PT Bangun Teknik (end user) sebesar Rp75.000.000,00 atas upgrade software AutoCad dan jasa maintenance. Di dalam invoice yang diterbitkan PT Opensoft tidak dipisahkan antara biaya upgrade software dan biaya maintenance software yang dibayar pada tanggal 24 Mei 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Mengingat licence number/licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software agar dapat dioperasikan, maka licence number/licence code pada produk software tidak dimaksudkan sebagai izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh PT Opensoft dari:
penjualan produk software berlisensi yang terdapat licence number/licence code kepada PT Ewie System dan PT Qyu Qyu tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh;
  • pemberian jasa instalasi software kepada PT Qyu Qyu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:

2% x Rp2.000.000,00 = Rp40.000,00;

  • pemberian jasa maintenance software kepada PT Bangun Teknik dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:

2% x Rp75.000.000,00 = Rp1.500.000,00.

Yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Teknik:
Karena antara biaya upgrade software dan biaya maintenance tidak dipisahkan dalam invoice, maka penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp75.000.000,00 (jumlah total).

Kewajiban PT Qyu Qyu sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.


Kewajiban PT Bangun Teknik sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp1.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Opensoft;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.



Komentar

Unknown mengatakan…
Selamat pagi pak, saya mau nanya gimana dengan royalti atas license nya pak? Bukannya harus kena pph 23 atas royalti ya pak? Terimakasih pak
Unknown mengatakan…
Pagi pak saya mau nanya bukannya license itu kena royalti ya pak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
royalti atas license ya?
mungkin itu terkait dengan izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta. Pada soal diatas, licence code pada produk software hanya berfungsi untuk mengaktifkan software.

Karena di pajak berlaku substance over form, maka tidak semua yang namanya lisensi sama dengan royalti. Harus lihat substansi per transaksi.


Unknown mengatakan…
Pak, mau tanya untuk PT. Opensoftnya sendiri ketika membeli AutoCAD tersebut dari luar negri, di kenakan pajak apa saja ya pak, mohon penjelasannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
lisensi itu termasuk royalti
Raden Agus Suparman mengatakan…
harus lihat perjanjian dengan pemilik merek AutoCAD.
tetapi logikanya PT Opensoft akan bayar PPh Pasal 26 atas royalti.
Unknown mengatakan…
Assalaamualaykum. Selamat malam pak.. mohon pencerahannya atas masalah ini donk pak.. (maaf kalau sekiranya off topic)

Saya seorang ahlikunci pak..dan ada rencana untuk membeli sebuah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai transponder programming device untuk kendaraan yang memiliki fitur immobilizer (kunci sensor). Harga (total) perangkatnya US$1000 atau sekitar Rp14jt dengan perincian sbb :


1. Hardware/perangkat keras seharga $200

2. Software/perangkat lunak seharga $800

Nah,yang jadi persoalan sekarang yakni meski hardware dan software punya harga masing-masing (hardware $200 dan software $800) tapi hardware dan softwarenya tidak untuk dijual terpisah pak. Artinya jika mau beli hardware,wajib dengan softwarenya sekalian. Ga bisa beli hardware atau software doank.

Itu kira2 itungan pajaknya bagaimana pak mengingat masing-masingnya yakni hardware dan software punya tarifnya masing-masing? Apakah itungan pajaknya dihitung berdasarkan harga totalnya yang $1000 atau bagaimana pak?

Mohon penjelasannya pak.. Terimakasih sebelumnya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
wa alaikum salaam,
bapak ini tanya pajak apa ya?
penjual dimana? luar negeri atau dalam negeri?

bapak kan dari sisi pembeli, bayar saja semua yang ditagih oleh penjual.
:D

asumsi:
WPOP yg UMKM

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru