Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja Tetap Sebagai Karyawan Perusahaan Penyedia Jasa
SOAL: PT
Sinar Mustika merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk segala bidang.
Pada bulan April 2013 PT Sinar Mustika mendapatkan permintaan dari PT Amoel
untuk menyediakan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di bagian pengarsipan
PT Amoel. Atas permintaan tersebut kemudian dibuat kontrak penyediaan tenaga
kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel yang isinya:
- PT Sinar Mustika wajib menyediakan 10 orang tenaga kerja yang terampil dalam bidang pengarsipan;
- Status kepegawaian atas 10 orang tenaga kerja tersebut tetap sebagai pegawai PT Sinar Mustika;
- Tenaga kerja tersebut melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi/perintah yang diberikan oleh PT Sinar Mustika;
- Gaji, tunjangan, dan hak lain sebagai tenaga kerja atas 10 orang tenaga kerja tersebut menjadi kewajiban PT Sinar Mustika;
Atas penyediaan tenaga kerja tersebut
PT Sinar Mustika berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 per bulan yang dibayarkan pada tanggal 5
setiap bulannya. Jumlah pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 tersebut adalah:
- Untuk fee atas penyediaan tenaga kerja sebesar Rp3.000.000,00;
- Untuk pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang tenaga kerja Rp17.000.000,00 (dilampiri kontrak kerja antara tenaga kerja dengan PT Sinar Mustika dan daftar pembayaran gaji);
Kontrak penyediaan tenaga kerja
antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel berlaku selama 1 tahun terhitung sejak
1 Mei 2013.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Pembayaran oleh PT Amoel kepada PT
Sinar Mustika atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian pengarsipan merupakan
pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok
jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari
jumlah bruto pembayaran.
Oleh karena dalam tagihan PT Sinar
Mustika kepada PT Amoel telah dipisahkan
antara pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lain kepada tenaga kerja yang
ditempatkan di PT Amoel dengan imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja
tersebut maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah
hanya sebesar imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23
atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika sehubungan
dengan jasa penyediaan tenaga kerja pada tanggal 5 Mei 2013 adalah:
2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00.
Kewajiban PT Amoel sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas
pembayaran tersebut adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sinar Mustika;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.
Komentar