Contoh Pemotongan PPh Atas Hadiah Perlombaan
SOAL: PT
Sundays Mart menjadi pemenang pertama lomba pelayanan konsumen terbaik yang
diadakan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia dengan hadiah sebesar
Rp30.000.000,00 pada tanggal 23 Agustus 2013.
Bagaimana
kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
JAWAB:
Hadiah perlombaan yang diterima oleh
PT Sundays Mart merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan
pemotongan oleh Asosiasi Toko Retail Indonesia.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar:
15% x Rp30.000.000,00 = Rp4.500.000,00.
Kewajiban Asosiasi Toko Retail Indonesia sebagai Pemotong
PPh Pasal 23 adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp4.500.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sundays Mart;
- melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 September 2013;
- melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Agustus 2013 paling lambat tanggal 20 September 2013.
Catatan:
Asosiasi
Toko Retail Indonesia tidak serta merta memotong. Setidaknya asosiasi dapat
menjadi pemotong jika sudah berNPWP. Dalam hal belum berNPWP maka kewajiban
pertama dia (sebelum memotong PPh) adalah mendaftarkan asosiasi agar memiliki
NPWP.
Jika tidak
berNPWP, maka bukti potong tidak dapat dikreditkan oleh terpotong (contoh
diatas PT Sundays Mart). Pemotong tidak dapat setor pajak di bank persepsi
atau kantor pos. Secara administrasi, hanya yang berNPWP yang dapat menyetor
pajak. Apalagi saat lapor SPT Masa PPh Pasal 23, petugas TPT di KPP pasti akan
menolak jika tidak memiliki NPWP.
Komentar