Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Pinjaman

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi revisi 2013
SOAL: PT Gedhe Toy yang bergerak di bidang produksi mainan anak-anak pada tanggal 1 November 2012 melakukan pinjaman kepada PT Berlian Adje, yang bergerak di bidang usaha pengolahan limbah plastik (Wajib Pajak badan usaha bukan bank dan bukan penyalur pinjaman), sebesar Rp200.000.000,00 dan kepada Sdr. Tarno Sutarno sebesar Rp100.000.000,00. Pinjaman tersebut direncanakan akan digunakan untuk melakukan ekspansi usaha.

Berdasarkan perjanjian antara PT Gedhe Toy dengan kreditor disepakati bahwa bunga pinjaman masing-masing adalah sebesar Rp3.000.000,00 dan Rp1.500.000,00 perbulan (suku bunga 18%) dan harus dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Pembayaran angsuran dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2012 dan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

JAWAB:
Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Gedhe Toy kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Sutarno merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Gedhe Toy.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 untuk:
PT Berlian Adje adalah sebesar:
15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00

Sdr. Tarno Sutarno adalah sebesar:
15% x Rp1.500.000,00 = Rp225.000,00

Kewajiban PT Gedhe Toy sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp450.000,00 atas pembayaran bunga kepada PT Berlian Adje dan Rp225.000,00 atas pembayaran bunga kepada Sdr. Tarno Sutarno dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Berlian Adje dan Sdr. Tarno Sutarno;
  2. melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak dilakukannya pemotongan paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.


Catatan:

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f UU, bunga adalah imbalan karena jaminan pengembalian utang. Termasuk pengertian bunga: premium dan diskonto. Lebih sederhana, saya selalu mengatakan bahwa bunga adalah imbalan atas utang. Atau penghasilan yang timbul karena adanya piutang.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru