Contoh Impor oleh Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
SOAL: Minjak
Boemi, Sdn. Bhd. merupakan perusahaan pengeboran minyak bumi yang terikat
Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia. Untuk keperluan kegiatan
pengeboran minyak di laut lepas utara pulau Jawa, pada tanggal 3 Desember 2013
Minjak Boemi, Sdn. Bhd. melakukan impor mesin pengeboran minyak dari Jerman
dengan nilai sebesar US$20.000.000.
Bagaimana perlakuan PPh atas kegiatan impor yang dilakukan
oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. tersebut?
JAWAB:
Atas setiap kegiatan impor barang wajib
dipungut PPh Pasal 22. Namun demikian dalam ketentuan mengenai pemungutan PPh
Pasal 22 impor diatur bahwa atas impor barang-barang tertentu dapat
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Impor barang untuk kegiatan hulu
minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (K3S) merupakan salah satu impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Dengan demikian atas impor mesin
pengeboran minyak yang dilakukan oleh Minjak Boemi, Sdn.Bhd. dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut
dilakukan tanpa Surat
Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Komentar