Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Belum Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Buku Petunjuk Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh edisi 2013
SOAL: PT  Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berlokasi di Kalimantan dan terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin. Karena PT Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang mempunyai kontribusi pembayaran pajak yang besar, maka selain terdaftar sebagai Wajib Pajak lokasi, PT  Jaya Perkasa Merdeka juga terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta sebagai KPP tempat pengadministrasian SPT Tahunan PPh badan PT Jaya Perkasa Merdeka.

Berdasarkan hasil RUPS tanggal 19 November 2013, PT Jaya Perkasa Merdeka akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya dengan mekanisme sebagai berikut:

  • dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp250,00 per lembar saham; 
  • pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 6 Januari 2014, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013.


Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013  yaitu:

  • Ageng Kiyat Santoso, dengan kepemiikan sebesar 1.000.000 lembar saham;
  • Agus Riski Wibowo, dengan kepemilikan sebesar 1.000.000 lembar saham; dan
  • Tyas Hapsari Azizah, dengan kepemilikan sebesar 3.000.000 lembar saham.


Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen tersebut?

JAWAB:
Atas pembagian dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan. 

Mengingat data dan informasi keuangan mengenai dividen wajib dilaporkan dalam laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan Wajib Pajak, maka PT Jaya Perkasa Merdeka wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut dan melaporkannya ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta.

Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong oleh PT Jaya Perkasa Merdeka adalah sebagai berikut:
atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Ageng Kiyat Santoso:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Agus Riski Wibowo:
10% x Rp250,00 x 1.000.000 = Rp25.000.000,00

atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh Tyas Hapsari Azizah:
10% x Rp250,00 x 3.000.000 = Rp.75.000.000,00

Kewajiban PT Jaya Perkasa Merdeka sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:

  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Ageng Kiyat Santoso, Agus Riski Wibowo, dan Tyas Hapsari Azizah;
  2. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2013;
  3. melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2013 ke KPP Wajib Pajak Besar Jakarta paling lambat tanggal 20 Desember 2013.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru