Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2014

Contoh Perlakuan PPh Atas Pembayaran Bunga Deposito Yang Diterima Dana Pensiun Yang Memiliki SKB

Gambar
SOAL: PT Ayem Tentrem Dana Pensiun merupakan lembaga dana pensiun yang telah telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada tanggal 16 Desember 2013, PT Ayem Tentrem dana Pensiun menerima bunga sebesar Rp100.000.000,00 dari deposito yang ditempatkan di Bank Always Gain.  PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI yang diterbitkan oleh KPP tempat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun terdaftar.  Bagaimana perlakuan PPh atas pembayaran bunga deposito yang diterima atau diperoleh PT Ayem Tentrem Dana Pensiun? JAWAB: Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangandari penanaman modal berupa bunga deposito dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan . Pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga deposito, tabungan, dan SBI. Mengingat PT Ayem Tentrem Dana Pensiun telah memperoleh SKB Pemotongan/Pemungutan PPh atas bunga d

Contoh Pemotongan PPh Atas Penghasilan Dividen Interim

Gambar
SOAL: Arul Andriyanto, merupakan pemegang saham PT Delta Porong Utama dengan kepemilikan sebesar 95%. Sedangkan sisa saham PT Delta Porong Utama sebesar 5% dimiliki oleh Nella Edward. Jumlah saham PT Delta Porong Utama adalah sebesar 1.000.000 lembar saham. PT Delta Porong Utama akan melakukan pembagian dividen interim tahun buku 2013 dengan mekanisme sebagai berikut: dividen interim akan didistribusikan pada tanggal 16 September 2013 berdasarkan komposisi pemegang saham pada tanggal 1 Agustus 2013; komposisi pemegang saham PT Delta Porong Utama pada tanggal 1 Agustus 2013 adalah 95% dimiliki oleh Arul Andriyanto dan 5% dimiliki oleh Betty Edward; dividen interim yang akan dibagikan adalah sebesar Rp50,00 per lembar saham. Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi pembagian dividen interim tersebut? JAWAB: Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjal

Perlakuan Perpajakan Atas Pengeluaran Untuk Kepentingan Pemegang Saham

Gambar
SOAL:  Rais Nugroho merupakan pemegang saham PT Bigg Land Property. Pada tanggal 29 Desember 2013 Rais Nugroho melakukan perjalanan liburan bersama keluarganya ke Korea Selatan dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh PT Bigg Land Property. Pada tanggal 9 Desember 2013 PT Bigg Land Property mencatat pengeluaran untuk keperluan tersebut sebesar Rp100.000.000,00 dan menyerahkan langsung secara tunai kepada sekretaris pribadi Rais Nugroho. Bagaimana kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh atas transaksi tersebut? JAWAB: Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan termasuk dalam pengertian dividen. Atas pengeluaran biaya tersebut yang diterima atau diperoleh orang pribadi wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan. Dengan demikian atas pengeluaran perusahaan PT Bigg Land Property untuk keperluan pribadi Rais Nugroho sebagai pemegang saham wajib dipot

Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Gambar
SOAL: PT Tiara Indonesia Tbk. adalah perusahaan go public . Pada tanggal 10 Agustus 2013 mengadakan RUPS yang memutuskan diantaranya bahwa perusahaan membagikan dividen bagi pemegang saham. Tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen ( recording date ) adalah pada tanggal 26 Agustus 2013, dan tanggal pembayaran adalah tanggal 16 September 2013. Pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut salah satunya adalah Agus Budiyanto, yang memperoleh dividen sebesar Rp50.000.000,00.  Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran dividen tersebut? JAWAB: Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh PT Tiara Indonesia Tbk sebagai pihak yang membayarkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final. PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipotong adalah:  10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00. Kewajiban PT Tiara Indonesia Tbk. sebag

Dividen yang Dibagikan oleh Perusahaan yang Belum Go Public kepada Wajib Pajak Orang Pribadi

Gambar
SOAL: PT  Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan yang berlokasi di Kalimantan dan terdaftar di KPP Pratama Banjarmasin. Karena PT Jaya Perkasa Merdeka merupakan perusahaan yang mempunyai kontribusi pembayaran pajak yang besar, maka selain terdaftar sebagai Wajib Pajak lokasi, PT  Jaya Perkasa Merdeka juga terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Jakarta sebagai KPP tempat pengadministrasian SPT Tahunan PPh badan PT Jaya Perkasa Merdeka. Berdasarkan hasil RUPS tanggal 19 November 2013, PT Jaya Perkasa Merdeka akan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya dengan mekanisme sebagai berikut: dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp250,00 per lembar saham;  pembagian dividen akan didistribusikan pada tanggal 6 Januari 2014, kepada para pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013. Komposisi pemegang saham yang tercatat pada tanggal 2 Desember 2013  yaitu: Ageng Kiyat Santoso, dengan kepemiikan sebesar 1.000.000 lembar sa

Contoh Pemotongan PPh Atas Bunga Simpanan Koperasi

Gambar
SOAL:  Koperasi Argo Makmur membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan, antara lain Yayuk Nuraeni dan Koperasi Sumber Rezeki (bukan merupakan koperasi simpan pinjam).  Dari data yang ada, Yayuk Nuraeni mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:  Januari 2013         : Rp   350.000,00 Februari 2013   : Rp   200.000,00 Maret 2013 : Rp   500.000,00 April  2013 : Rp   240.000,00 Mei  2013 : Rp   250.000,00 Juni  2013 : Rp   300.000,00 Sedangkan Koperasi Sumber Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut: Januari  2013 : Rp1.000.000,00 Februari  2013 : Rp   600.000,00 Maret  2013         : Rp1.300.000,00 April  2013 : Rp   650.000,00 Mei  2013 : Rp   700.000,00 Juni  2013 : Rp   850.000,00 Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh   atas bunga simpanan tersebut? JAWAB: Atas penghasilan yang diterima Yayuk Nuraen

Contoh Perlakuan Perpajakan Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dengan bentuk Bagi Hasil

Gambar
SOAL: PT Mekar Indah, yang mempunyai bidang usaha perdagangan, membuat perjanjian penggunaan satu lantai di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta milik PT Bangun Pribadi. Dalam perjanjian penggunaan tempat berjualan tersebut disepakati PT Mekar Indah akan membayar biaya penggunaan dengan cara bagi hasil dengan PT Bangun Pribadi dengan dasar persentase tertentu dari omset perbulannya, yaitu sebesar 15% dari omset perbulannya.  Pada bulan September 2013 PT Mekar Indah mempunyai omset sebesar Rp.500.000.000,00. Pembayaran bagi hasil tersebut dibayar oleh PT Mekar Indah setiap minggu pertama bulan berikutnya dan untuk pembayaran bulan September dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2013. Bagaimanakah kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut? JAWAB: Transaksi penggunaan tempat berjualan antara PT Mekar Indah dan PT Bangun Pribadi tersebut termasuk dalam kriteria persew

Contoh Pembayaran PPh Atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Disewakan Kembali

Gambar
SOAL:   Ravi Murdono menyewa rumah milik Haji Syaifulloh Hidayatulloh selama 5 tahun dari tahun Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Haji Syaifulloh Hidayatulloh telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp20.000.000,00. Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Ravi Murdono dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Ravi Murdono. Pada bulan Juli 2013 Ravi Murdono, tanpa membatalkan sewa dengan Haji Syaifulloh Hidayatulloh, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Kinan Pali yang berprofesi sebagai pedagang kue sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2013. Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Ravi Murdono dan Kinan Pali tersebut? JAWAB: Meskipun

Contoh Pembayaran PPh Atas Penghasilan Sewa Rumah Kos

Gambar
SOAL: Sumanto memiliki tanah yang terletak di sebelah Universitas Maju Pemuda Bangsa dengan luas 500 meter persegi. Di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan berupa rumah kos 3 lantai yang terdiri dari 20 kamar. Pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Pada bulan Mei 2013 Sumanto menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp18.000.000,00. Para penghuni kos tersebut kesemuanya adalah mahasiswi Universitas Maju Pemuda Bangsa yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.  Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos? JAWAB: Penghasilan yang diterima oleh Sumanto dari persewaan kamar kos dikenakan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran. Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Sumanto wajib menyetorkan sen

Contoh Pemotongan PPh Atas Service Charge yang Dibayarkan kepada Pemilik Gedung Melalui Pengelola Gedung yang Bukan Merupakan Pemilik

Gambar
SOAL: PT Menjulang Tinggi merupakan pemilik gedung perkantoran Sohigh Building. Sohigh Building merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola Sohigh Building, PT Menjulang Tinggi mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Bersih Rapi. PT Bersih Rapi berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Sohigh Building. PT Bersih Rapi menerima fee atas pengelolaan Sohigh Building sebesar Rp800.000.000,00 per tahun dari PT Menjulang Tinggi. Pembayaran fee tersebut dibayarkan pada tanggal 11 Februari 2013.  Salah satu penyewa di Sohigh Building adalah PT Radio Keren. PT Radio Keren membayar biaya sewa sebesar Rp200.000.000,00 dan service charge untuk 1 tahun sebesar Rp15.000.000,00. PT Bersih Rapi membantu penagihan biaya sewa dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) kepada para penyewa berdasarkan tagihan yang telah dibuat oleh PT Menjulang Tinggi sebagai pemilik Sohigh Building. PT Radio Keren melakukan

Contoh Pihak Penyewa Tanah dan Bangunan Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

Gambar
SOAL: Wahyu adalah seorang dokter spesialis anak yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Wahyu menyewa rumah toko dari Nanang untuk membuka apotik dengan biaya sewa sebesar Rp60.000.000,00 untuk jangka waktu 1 tahun. Pembayaran sewa dilakukan Wahyu pada tanggal 4 Januari 2013.  Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut? JAWAB: Dokter berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 merupakan salah satu profesi orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga Wahyu wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa rumah toko tersebut. PPh yang wajib dipotong oleh  Wahyu adalah: 10% x Rp60.000.000,00 = Rp6.000.000,00.  Kewajiban Wahyu sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:  melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.000.000,00 da

Contoh Pemajakan atas Persewaan Ruko Yang Pihak Penyewa Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Ditunjuk sebagai Pemotong PPh

Gambar
SOAL: PT Bangun Ruko Selalu menyewakan 1 unit ruko kepada Donna Natasha, pemilik salon kecantikan “Bondhing”. Harga sewa yang disepakati adalah Rp20.000.000,00 per tahun. Donna Natasha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2013 s.d. 31 Agustus 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2013. Donna Natasha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut? JAWAB: Mengingat Donna Natasha tidak termasuk sebagai orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan ruko wajib dibayar sendiri oleh PT Bangun Ruko Selalu.  PPh yang wajib dibayar sendiri adalah: 10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00. Kewajiban PT Bangun Ruko Selalu adalah: melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 paling lambat tanggal 16 September 2013;  melaporkan p

Contoh Penentuan Jumlah Bruto Nilai Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Gambar
SOAL:   PT International Towerindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan gedung yang bernama Jakarta Tower. PT Henkpon Telecommunication menyewa sebagian ruangan di lantai 11 Jakarta Tower. Harga sewa yang disepakati adalah Rp150.000.000,00 per tahun. Biaya service charge per tahun Rp12.000.000,00 dibayar dimuka. PT Henkpon Telecommunication akan menyewa untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 Juni 2013 s.d. 31 Mei 2014. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2013.  Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut? JAWAB: Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang d

Contoh Pemajakan Yang Timbul Karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Gambar
SOAL: PT Gubug Permai merupakan pengembang Perumahan Notting Hills di Medan melakukan PPJB dengan Ferdinand Albert untuk 1 unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills seharga Rp1.500.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2013 adalah Rp1.500.000.000,00. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani dihadapan notaris Melati, S.H., C.N. pada tanggal 10 Januari 2013 dengan Nomor 02. Dalam PPJB tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pembeli membatalkan PPJB sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli, maka pembeli harus membayar penalti sebesar 1% dari harga rumah.  Tanggal 7 Juni 2013, Ferdinand membatalkan PPJB tersebut dan sesuai klausul penalti dalam PPJB maka Ferdinand Albert harus membayar penalti kepada PT Gubug Permai sebesar Rp15.000.000,00.  Selanjutnya oleh PT Gubug Permai, atas unit rumah di Blok A.10 Perumahan Notting Hills dijual kepada Raeda Julaeha  seharga Rp1.500.000.000,

Contoh Perlakukan Perpajakan Atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Karena Warisan

Gambar
SOAL: Bambang Reksodipuro, meninggal pada tanggal 16 Juli 2013. Bambang Reksodipuro meninggalkan seorang istri, Wenyi Rahayu dan 2 orang anak, Haryo Reksodipuro dan Bimo Reksodipuro. Harta warisan yang ditinggalkan oleh Bambang Reksodipuro adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang dengan nilai masing-masing Rp600.000.000,00, Rp500.000.000,00, dan Rp300.000.000,00. Pembagian harta warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut: ·        rumah yang terletak di Jakarta diberikan kepada Wenyi Rahayu; ·        rumah yang terletak di Bogor diberikan kepada Haryo Reksodipuro; ·        rumah yang terletak di Tangerang diberikan kepada Bimo Reksodipuro. Para ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10 Oktober 2013 dihadapan PPAT Siti Sinten Bumi, S.H., M.Kn. Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian peristiwa pengalihan h