Tata Cara Penerbitan SKB PPN atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya yang
memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, harus memiliki Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Tata Cara Penerbitan SKB kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.03/2014.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan harus memenuhi syarat:
Pembebasan diberikan dengan memperhatikan:
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/162~PMK.03~2014Per.HTM
laman terkait:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/blog-page_19.html
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan harus memenuhi syarat:
- impor BKP oleh Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
- penyerahan BKP / JKP kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional;
- kendaraan bermotor roda empat dan selain kendaraan bermotor.
Pembebasan diberikan dengan memperhatikan:
- asas timbal balik ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
- mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk;
- mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/162~PMK.03~2014Per.HTM
laman terkait:
http://pajaktaxes.blogspot.com/p/blog-page_19.html
Komentar