Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

kabar baik bagi pengusaha CPO

Gambar
Salah satu kebijakan yang menguntungkan pengusaha kakap di awal tahun ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2014. Peraturan ini membolehkan mengkreditkan pajak masukkan untuk kebun sawit . Sebelumnya, DJP memberikan penafsiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-90/PJ/2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu ( Integrated ) Kelapa Sawit.