Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

restitusi pengembalian pendahuluan

Gambar
Ada satu lagi fasilitas perpajakan yang diberikan oleh DJP yang berlaku sejak 1 Januari 2014. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 bahwa persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan dipermudah. Dengan kelonggaran persyaratan ini, DJP berharap akan mengurangi pemeriksaan rutin yang dapat menyita sekitar 70% tenaga fungsional pemeriksa. Sejak 2014 diharapkan DJP akan lebih banyak melakukan pemeriksaan khusus kepada Wajib Pajak yang jarang atau belum pernah dilakukan pemeriksaan.