Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Supaya tidak lebih bayar

Gambar
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, banyak Wajib Pajak yang harus menghitung penghasilan hanya 1% saja. Memang ada beberapa Wajib Pajak yang dirugikan dengan ketentuan ini disebabkan tarif flat . Dalam kondisi usaha masih rugi, maka membayar PPh 1% dari omset tentu dianggap tidak adil karena seharusnya malah tidak bayar sama sekali. Masih rugi! Tetapi lebih banyak yang diuntungkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 karena jika menggunakan ketentuan umum UU PPh, tarif efektif akan lebih besar. Artinya Wajib Pajak ini dapat diskon. Hanya saja ada beberapa ketentuan Pemotongan dan Pemungutan yang tarifnya masih lebih tinggi dari  Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Akibatnya nanti bisa lebih bayar. Nah, bagaimana supaya tidak lebih bayar?

Contoh Kasus Wajib Pajak UKM

Gambar
Seringkali memahami peraturan lebih jelas jika langsung ke contoh. Apalagi jika kita belum tahu latar belakang dari peraturan tersebut. Maka contoh-contoh kasus lebih pas kita baca. Di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.011/2013 terdapat beberapa contoh penghitungan PPh. Mana bagian penghasilan yang harus dihitung dengan PP 46/2013 dan mana yang harus dihitung sesuai ketentuan umum UU PPh. Berikut saya copas contoh-contoh dimaksud:

leaflet PP 46 Tahun 2013

Gambar
Sesuai dengan judul, posting kali ini saya hanya copy paste materi leaflet PP 46 Tahun 2013. Tentu saja leaflet ini merupakan bagian penjelasan resmi DJP. Bagi yang mau mendapatkan sumber aslinya bisa unduh di pajak.go .id Biar lebih lengkap, saya tambahkan beberapa dari bagian lain.

kebijakan pemeriksaan restitusi 2013

Gambar
Berasal dari semangat memberikan pelayanan yang terbaik, Menteri Keuangan pernah meminta agar setiap permohonan restitusi pajak tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Tidak memandang apakah permohonan resitusui seribu rupiah atau lebih dari trilyun rupiah maka harus segera dikembalikan kepada Wajib Pajak. Hanya saja UU KUP jelas mengharuskan Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengembalikan uang Wajib Pajak.

PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup

Gambar
Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011 . Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?

Verifikasi

Gambar
Sejak 2012, ada istilah baru di perpajakan Indonesia, yaitu istilah verifikasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Lantas apa bedanya antara penelitian, verifikasi, dan pemeriksaan?

Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Gambar
Sejak 1 Februari 2013 berlaku peraturan baru tentang tata cara pemeriksaan pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 . Tata cara adalah aturan formal pemeriksaan pajak. Atau bisa juga disebut prosedur standar. Berikut catatan saya terkait PMK ini.

e-filling bikin mudah

Gambar
Sekarang lapor SPT cukup didepan monitor komputer! Tidak perlu antri ke kantor pajak. Tidak lagi antri untuk memasukkan amplop SPT ke Dropbox. Dimanapun dan kapanpun bisa. Mungkin sambil ngopi di cafe favorit anda. Atau sambil nyantai di rumah. Pengalaman saya kemarin, cukup 1 jam. Selesai! Mulai login, entry data, kemudian lapor. Itupun mengulang (dua kali entry ) karena ada sedikit kesalahan "klik".

Pemda yang sudah mengelola PBB P2 di 2013

Gambar
Ada 122 Pemda Kabupaten atau Kota dan satu Provinsi  yang telah mengambil alih kewenangan mengelolan PBB P2, yaitu pajak bumi dan bangunan untuk objek pedesaan dan perkotaan. Intinya PBB atas bumi dan bangunan tempat tinggal dan kantor. Sedangkan PBB untuk perhutanan, perkebunan, dan pertambangan masih dikelola oleh DJP. Berikut ini adalah Pemerintah Kabupaten dan Kota yang sudah mengelola PBB P2 di tahun 2013: