imbalan bunga

Dulu ada yang berpendapat, kalau Wajib Pajak yang diperiksa memilki uang untuk membayar hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak yakin bahwa di tingkat banding bisa menang, maka lebih baik bayar 100% hasil pemeriksaan. Kemudian keberatan, dan banding ke Pengadilan Pajak. Anggap saja pembayaran tersebut investasi karena setelah banding akan keluar restitusi sejumlah uang yang kita investasikan ditambah imbalan bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Artinya, setahun dapat imbalan bunga 24%! Adakah bank yang bisa memberikan bunga deposito sebesar itu? Apakah benar begitu perhitungannya?

Kita baca dulu ketentuan mengenai imbalan bunga yang diatur di Pasal 27A ayat (1) UU KUP:

Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
 Wah, kalimat diatas menurut saya susah dipahami maksudnya. Lebih baik kita langsung ke bagian penjelasan saja. Apa sih maksud imbalan bunga?
Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Dari bagian penjelasan, cukup jelas bahwa imbalan bunga diberikan karena kelebihan pembayaran pajak. Awalnya dari surat ketetapan pajak. Kemudian Wajib Pajak keberatan atas surat ketetapan pajak dan keluar SK Keberatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Atau Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan dan mengajukan banding, kemudian keluar Putusan Banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Atau tidak puas dengan hasil banding sehingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kemudian terbit Putusan PK yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Nah restitusi tersebut ditambah dengan imbalan bunga maksimal 48%.

Menurut Pasal 27A ayat (1) UU KUP, imbalan bunga tersebut dihitung:
[a.] sejak tanggal SSP atas pembayaran pajak dalam hal surat ketetapan pajak berupa SKPKB, dan SKPKBT, sampai keputusan yang menyatakan restitusi.
[b.] sejak tanggal surat ketetapan pajak dalam hal SKPN dan SKPLB sampai dengan keputusan yang menyatakan restitusi.

Sejak amandemen 2007, ada tambahan aturan yaitu Pasal 27A ayat (1a) UU KUP yang menambah pemberi putusan. Jika di ayat (1) pemberi putusan lembaga peradilan, yaitu proses keberatan, proses banding, dan proses PK maka di ayat (1a) pemberi putusan adalah administratif DJP yang berupa:
[a.] Surat Keputusan Pembetulan,
[b.] Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
[c.] Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Selain yang berasal dari surat ketetapan pajak, Pasal 27A ayat (2) UU KUP juga mengatur bahwa yang berasal dari Surat Tagihan Pajak (STP) juga bisa mendapatkan imbalan bunga. STP yang dimaksud adalah STP karena tidak membuat faktur pajak atau membuat tapi terlambat yang diatur di Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dan STP yang diterbitkan karena bunga penagihan yang diatur di Pasal 19 ayat (1) UU KUP. Berikut bagian penjelasan Pasal 27A (2) UU KUP:
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan yang dimaksud merupakan akibat dari adanya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tersebut, yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.   
Tetapi, ternyata tidak semua SKPKB atau SKPKBT dapat menghasilkan imbalan bunga. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 mengatur bahwa imbalan bunga tidak diberikan dalam hal:
[a.] Wajib Pajak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.
[b.] Wajib Pajak tidak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.

Maksud setuju adalah Wajib Pajak setuju pada saat proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi (istilah baru sejak PP 74). Logikanya, jika setuju maka tidak akan mengajukan keberatan karena tidak ada sengketa. Tetapi UU KUP tidak menutup hak tersebut. Artinya, proses keberatan boleh dilakukan baik Wajib Pajak setuju atau tidak.

Konsekuensi dari setuju atas hasil pemeriksaan memang SKPKB atau SKPKBT menjadi terutang dan DJP dapat melaksanakan tindakan penagihan. Sebenarnya atas ketetapan tersebut sudah pasti. Tetapi menjadi tidak pasti. Ketidakpastian tersebut dikarenakan Wajib Pajak mengajukan proses banding.

Kondisi kedua, Wajib Pajak tidak setuju tetapi bayar. Jika Wajib Pajak menyatakan tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, sebenarnya utang pajak tertangguh sampai ada keputusan keberatan, atau banding, atau peninjauan kembali. Lagi-lagi Wajib Pajak ternyata bayar!

Dua kondisi tersebut diatas menjadikan bahwa Wajib Pajak dapat "berinvestasi" dengan mengharapkan imbalan bunga. Kemudian dengan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011  kemungkinan tersebut ditutup. Jadi seharusnya jika Wajib Pajak setuju, maka tidak boleh keberatan. Kalaupun keberatan dan dikabulkan maka yang kembali sebatas pokok saja (restitusi). Tidak ada imbalan bunga. Sebaliknya, jika Wajib Pajak tidak setuju, maka tidak boleh bayar dulu. Nanti dibayar jika Wajib Pajak setuju atas SK Keberatan atau Putusan Banding.

Dengan demikian, sekarang imbalan bunga yang berasal dari surat ketetapan pajak hanya diberikan jika Wajib Pajak mengklaim kelebihan pajak dengan menyampaikan SPT Lebih Bayar. Bukan yang berasal dari setoran pajak sebelum proses keberatan. Imbalan bunga diberikan atas selisih surat ketetapan pajak dengan putusan peradilan yang menyebabkan kelebihan pajak. Sehingga sekarang tidak bisa lagi "investasi" dengan mengharapkan imbalan bunga setelah proses pemeriksaan atau verifikasi.





















Komentar

Anonim mengatakan…
Menarik sekali pak tulisan2 bpk ttg PP 74 tahun 2011. Kalau berkenan bolehkah saya minta slide sosialisasinya pak... yg berformat pdf pun juga boleh untuk belajar pak.

terima kasih
andy mengatakan…
maaf pak nanya juga mungkin ini diluar konteks, saya waktu itu lagi mengajukan keberatan dengan hasil ditolak oleh kanwil, kemudian saya melanjutkan banding ke pengadilan pajak. Hasil banding majelis hakim mengabulkan seluruhnya pemohon banding.. atas dasar itu saya mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atas STP SKPKB tersebut, namun anehnya oleh kanwil ditolak dengan alasan DJP masih mengajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali)ke MA, sepanjang yang saya ketahui bukankah putusan banding itu sudah merupakan putusan yg mempunyai kekuatan hukum tetap ??? dan bukankah dengan diterimanya banding atas SKPKB-nya, otomatis STP-nya juga diterima.

terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
ke MA berarti Peninjauan Kembali.
ini upaya hukum terakhir.

hasil pemeriksaan berupa skp bisa "dikalahkan" oleh keputusan keberatan.
keputusan keberatan bisa "dikalahkan" oleh putusan banding di Pengadilan Pajak.
putusan banding bisa "dikalahkan" oleh PK.
begitulah hirarkinya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
benar bahwa STP akan selalu menyesuaikan dengan SKPKB.
artinya, jika SKPKB hilang maka STP hilang (maksudnya STP yang 2% dari DPP).
Anonim mengatakan…
Pasal 27A ayat (1) UU KUP "memungkinkan" SKPKB menimbulkan imbalan bunga, tapi ketentuan PP 74 menyebabkan "tidak memungkinkan" SKPKB menimbulkan imbalan bunga. Apakah tidak menimbulkan dispute dilihat dari hirarki, pak?

Maaf satu lagi, pak.
Pasal 43 ayat (1) PP 74: Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB dan SKPKBT yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 43 ayat (5) PP 74 malah "menjilat ludah sendiri"?
Raden Agus Suparman mengatakan…

selama aturan itu berlaku tetap harus dijalankan.
Pasal - pasal di PP 74/2011 tetap berlaku sebelum dibatalkan oleh MA. Begitu juga turunannya.

kalau kami di KPDJP memandang PP 74 ini merupakan tafsir atau cara memahami UU KUP.
karena berupa tafsiran, bisa jadi PP 74 memang "mempersempit" maksud UU KUP.

tidak ada yang menjilat ludah sendiri!
Pasal 43 ayat (1) ketentuan umum
Pasal 43 ayat (5) ketentuan pembatasan
ini masalah legal drafting...


jadi....
silakan cermati lagi maksud pasal demi pasal





Anang mengatakan…
Ada dua hal yang harus dilakukan secara urut: (1) mengajukan keberatan dan (2) melakukan pembayaran. Keduanya dilakukan sebelum jatuh tempo SKPKB atau SKPKBT.

Jika kedua hal di atas dilakukan tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan imbalan bunga.
Anonim mengatakan…
pak bisa minta slide penjelasan lengkapnya

terimakasih

darwis_kingpin@yahoo.co.id
Anonim mengatakan…
Bisa minta juga pak

terimakasih

darwis_kingpin@yahoo.co.id
Anonim mengatakan…
Pak jika permohonan imbalan bunga ditolak oleh DJP melaui Kepala KPP, sementara UU tegas menyatakan harus bayar IB, mohon dibantu regulasi atau peraturan yang mengayomi untuk tindakan WP berikutnya apa pak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
jika ditolak, silakan ajukan kembali.

gugat juga bisa.
silakan gugat keputusan Kepala Kantor ke Pengadilan Pajak.
Anonim mengatakan…
Saya sudah pernah gugat ke pengadilan pajak pak.
Dan hasilnya ditolak menggunakan PP 80 Pasal 24
Anonim mengatakan…
Bisa minta slidenya pak?
Email saya narulita.ardiyanti@gmail.com
Terimakasih sebelumnya

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru