Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012

Subjek dan Objek BPHTB

Gambar
Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia. Perolehan hak pada dasarnya ada dua : yaitu pemindahan hak dan perolehan hak baru. Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang” lain. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu, haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum ke B. Sedangkan perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak,

Impor DVD film

Gambar
Bagi pehobi film, menonton satu judul film tidak cukup sekali. Bahkan bukan hanya berkali-kali menonton, tetapi perlu mengoleksi kepingan VCD atau DVD. Atau mungkin dengan mengunduh film tersebut dari situs internet. Posting kali ini membicarakan dampak perpajakan dari pembelian film tersebut. Memiliki film tersebut maksudnya memiliki untuk ditonton sendiri atau keluarga dan tidak diperjualbelikan. Tidak digandakan kemudian dijual. Tidak juga untuk disewakan. Awalnya seperti itu walaupun kemudian dapat saja disewakan tetapi mungkin akan berdampak pada hal milik dan terkait royalti dari film tersebut. Artinya jika dikomersialkan, maka akan ada dampak hukum lainnya. Untuk mendapatkan film, maka kita dapat: [1.] membeli kepingan media rekaman seperti : DVD atau VCD [2.] membeli dengan mengunduh dari situs internet. Kedua kegiatan tersebut, jika penjual berada di Luar Negeri maka bisa dikategorikan mengimpor. Menurut UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, impor adalah kegiatan

risk based audit

Gambar
Menurut berita bisnis.com hari ini (26/1/2012), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI merekomendasikan  agar Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan pengawasan keuangan negara melalui audit berbasis risiko. Ternyata rekomendasi yang sama sudah disampaikan setahun yang lalu. DJP sebenarnya sudah lebih maju (maksudnya duluan) dalam hal risk based audit . Dalam hal ini patut lah saya berbangga. Sejak tahun 2007, DJP menganut risk based audit  berdasarkan SE-02/PJ.04/2007: Pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based audit) terhadap data dan informasi yang diterima. Di SE-04/PJ.04/2007 disebutkan: Terdapat 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang mendasari dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yaitu: a. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau karena diwajibkan oleh Undang-Undan

SKP secara jabatan

Gambar
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUP bahwa kewajiban wajib pajak dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP. Jika persyaratan subjektif terpenuhi, dan persyaratan objektif pun terpenuhi, maka sejak itulah yang bersangkutan harus melaksanakan ketentuan perpajakan. Dimulai dengan mendaftarkan diri ke kantor pajak . Pada prantiknya, banyak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena kebutuhan, misalnya karena mau mengajukan kredit ke bank, atau mau kerja dan ditempat kerja (pemberi kerja) diwajibkan memiliki NPWP. Walaupun belum diterima sebagai pegawai, maka dia dengan sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Untuk contoh pengusaha yang mengajukan kredit, sebenarnya kewajiban subjektif dan objektifnya bisa jadi sudah terpenuhi jauh sebelum dia mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Contoh, Tn Jugala sudah menjadi pengusaha sejak tahun 2000. Usahanya cukup sukses dengan berbagai rinta