Tax Holiday


Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan badan untuk Wajib Pajak tertentu. Pengalaman Indonesia, Wajib Pajak yang masih mendapatkan fasilitas tax holiday selalu menunjukkan untung atau laba dan memberikan dividen bagi pemegang saham. Tetapi begitu fasilitas tax holiday sudah habis, maka Wajib Pajak tersebut berubah menjadi perusahaan yang merugi :(

Tentu saja tida semua Wajib Pajak seperti itu. Tetapi berdasarkan informasi dari lisan ke lisan, secara umum karakteristiknya seperti itu. Itulah salah satu alasan kenapa DJP sebelumnya menghindari memberikan fasilitas tax holiday. Tetapi karena desakan dari instansi lain dan persaingan dengan Negara lain, mulai 2011 Indonesia mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diatur lebih detil di Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011.

Beleid tax holiday ternyata langsung disambut oleh dunia industri. Sejak Desember 2011 setidaknya sudah tujuh perusahaan yang sudah mengajukan tax holiday. Menurut Kontan, tiga dari tujuh perusahaan yang sudah meminta fasilitas tax holiday tersebut itu:
1. PT Krakatau Posco
2. PT Indorama Synthetics Tbk
3. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk

Kalau untuk perusahaan baru, seperti PT Krakatau Posco diatas, mungkin saja bisa mengubah-ubah laba perusahaan. Kalau pegawai atau konsultan pajak perusahaan tersebut canggih, bisa saja membuat yang laba menjadi rugi. Itulah pekerjaan tax planner, mereka dibayar mahal agar memberikan manfaat ekonomis bagi pemegang saham. Tetapi jika perusahaan terbuka, maka ada kendala dengan aturan di pasar modal yang lebih ketat dan terbuka.  Jadi, sangat tidak logis jika tiba-tiba perusahaan terbuka menjadi rugi gara-gara fasilitas tax holiday habis.

Dan tentu saja teman-teman di lapangan juga tidak akan menerima begitu saja laporan kinerja keuangan Wajib Pajak yang mendapat tax holiday. Sekarang di KPP juga ada petugas account representative yang memonitas kinerja Wajib Pajak. Ditambah lagi, pemeriksa pajak sekarang relatif lebih banyak mendapatkan diklat, baik yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak maupun internal DJP. Jadi, sinyalemen di awal, atau pengalaman yang lama kemungkinan besar tidak akan terulang. Semoga.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru