Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011

Pemeriksaan Batal

Gambar
Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah "hasil" pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (skp). Pembatalan hasil pemeriksaan terkait dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Sedangkan pembatalan penugasan hanya diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. Di SE-10/PJ/2008 bilang bahwa pembatalan penugasan disebabkan: [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi atau human error . Contoh kesalahan yang bisa menyebabkan pembatalan penugasan adalah kesalahan tahun pajak, masa pajak, atau kode pemeriksaan di SP2. [2.] Pertimbangan Dirjen Pajak. Kalau penyeban yang ini tidak diatur secara khusus apa saja penyebabnya. Sejak 15 November 2011, SE-10/PJ/2011 diganti dengan SE-85/PJ/2011. Penyebab pembatalan kemudian bertambah menjadi empat. Berikut alasan pembatalan menurut SE-85/PJ/2011 : [1.] Kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi ata

Tim QA Pemeriksaan

Gambar
Pada catatan bulan Mei 2011 , diakhir catatan tertulis "bersambung ...". Catatan ini merupakan sambungan catatan tentang revisi aturan pemeriksaan pajak. Catatan kali ini masalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, atau kita sebut tim QA Pemeriksaan. Aturan lebih lanjut tentang tim QA Pemeriksaan diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2011 tentang petunjuk pelaksana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Peraturan ini ditandatangani pada tanggal 15 November 2011 jam 5 sore lewat 5 menit :-) [kalau menit sih dipas-pasin ] Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas. Menurut Pasal 11A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2011, Tim QA Pemeriksaan bertugas : a. membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak deng