PPN pemakaian sendiri dan cuma-cuma

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif [Pasal 1 angka 1 KEP-87/PJ/2002].  Pemakaian sendiri termasuk penyerahan yang terutang PPN. Artinya jika barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak [BKP] maka atas penyerahan yang terutang PPN. Tetapi jika bukan BKP tentu penyerahannya juga menjadi tidak terutang PPN.

Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli [Pasal 1 angka 3 KEP-87/PJ/2002]. Sama seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma juga merupakan penyerahan terutang PPN. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 merupakan penjabaran dari Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 yang mengatur tentang nilai lain. Walaupun Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai DPP PPN, tetapi  Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 belum dicabut. Saya berpendapat, KEP-87/PJ/2002 tetap berlaku karena  KMK-567/2000 dan PMK-75/2010 sama-sama mengatur nilai lain sebagai DPP PPN. Jadi substansi yang diatur sama. Sehingga penjabaran dari pemberian cuma-cuma tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.


"Cara berpikir"  KEP-87/PJ/2002 nampaknya memisahkan antara BKP untuk tujuan produktif dan BKP untuk tujuan konsumtif. BKP untuk tujuan produktif belum terutang PPN atau tidak termasuk pengertian pemakaian sendiri sebagaimana dimaksud di UU PPN. Hal ini ditegaskan di Pasal 2 KEP-87/PJ/2002, yang berbunyi:
Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kenapa dianggap belum merupakan penyerahan?
Filosofi yang saya dapat seperti ini:
1. PPN adalah pajak atas konsumsi sehingga penanggung PPN adalah end-user.
2. Non-end-user boleh mengkreditkan PPN dengan maksud "menggeser" ke end-user.

PPN atas pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri adalah "koreksi" atas pajak masukan yang pernah di"geser". Awalnya dia berposisi non-end-user, sehingga pajak masukan boleh dikreditkan. Tetapi kemudian berubah jadi end-user, sehingga atas pajak masukkan yang pernah dikreditkan harus dibayar lagi dengan dikenakan PPN. Berapa DPP-nya?  Sebesar cost atau harga pokok yang dibebankan. Asumsi yg digunakan adalah jumlah biaya sama dengan pembelian yang pajak masukkanya dikreditkan. Walaupun hasilnya sama, tetapi istilah yang digunakan oleh KEP-87/PJ/2002 bukan cost tetapi harga jual dikurangi laba kotor.

Saya dulu tidak mengerti kenapa PPN atas jasa boleh dikreditkan. Padahal yang namanya jasa tidak bisa digeser. Berbeda dengan barang yang atas "kepemilikan" barang tersebut bisa berpindah-pindah atau bergeser dari produsen ke konsumen. Harusnya jasa itu melekat kepada yang penerima manfaat, sehingga atas PPN-nya tidak boleh dikreditkan karena perusahaan penerima manfaat sebagai end-user. Sampai ada salah satu dosen yang menjawab bahwa end-user itu sektor rumah tangga atau orang pribadi yang membeli barang tidak untuk memproduksi barang.

Sehingga semua PKP (pengusaha kena pajak) sebenarnya bukan end-user. Aturan umumnya, PKP boleh mengkreditkan semua pajak masukan. Tetapi bisa juga PKP bertindak sebagai end-user. Kondisi PKP bertindak sebagai end-user menurut definisi pemakaian sendiri dan pemberian cuma adalah:
[a.] pemakaian untuk kepentingan sendiri,
[b.] diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, atau
[c.] diberikan tanpa imbalan pembayaran

Ketiga penyerahan tersebut sudah selaras dengan UU PPN karena ketiga penyerahan tersebut berseberangan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Bagian penjelasan mengatakan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Sehingga jelas bahwa bagi pengeluaran (pembelian atau pajak masukan) yang bukan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen tidak dapat dikreditkan. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tentu tidak ada hubungannya dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sehingga atas pajak masukan yang sudah dikreditkan harus ditagih lagi dengan cara dikenakan PPN. Sedangkan untuk tujuan produktif walaupun masih bisa disebut pemakaian sendiri, karena bertujuan produktif  maka boleh dikreditkan.


Komentar

Anonim mengatakan…
di lapangan akan sangat sulit sekali untuk membedakan mana pemakaian sendiri yang bersifat produktif mana yang bukan, kecuali pihak internal sendiri yang tahu...
Anonim mengatakan…
Apakah Surat keputusan ini masih berlaku? memgingat telah diberlakukannya Undanng undang PPN yang terbaru yakni UU No. 42 Tahun 2009
Raden Agus Suparman mengatakan…
peraturan tetap berlaku sampai dicabut atau bertentangan dengan peraturan diatasnya. Artinya, jika tidak bertentangan dengan UU No. 42/2009 maka tetap berlaku.
Anonim mengatakan…
saya agak bingung pak, misalnya apakah pt.telkom yang menyediakan jasa untuk telepon wajib mebayar PPN untuk pemakaian sendiri telepon perusahaannya? Kalau seperti itu terhitung pemakaian sendiri yang produktif atau bukan?
simuk mengatakan…
PPN masukan untuk pemberian cuma2 tetap dapat dikreditkan. Lihat SE NOMOR S - 2637/PJ.51/1995 : Barang-barang seperti piring atau payung yang Saudara berikan secara cuma-cuma kepada para pembeli, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (proses pemasaran), maka atas penyerahan dan pemberian cuma-cuma barang promosi tersebut di atas terutang PPN dan dengan demikian maka Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian barang-barang tersebut di atas dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
riyanto mengatakan…
setuju dengan gan simuk, intinya kl pemberian cuma2 PM PK nya harus ketemu dan hasilnya harus 0
Anonim mengatakan…
Thank's Infonya Bray .. !!!

www.bisnistiket.co.id
Anonim mengatakan…
Thank's Infonya Bray .. !!!

www.bisnistiket.co.id

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru