Bidang Usaha Berbasis Syariah

Berdasarkan kuasa Pasal 31D UU PPh amandemen 2008, yang mengatur bahwa ketentuan perpajakan dibidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah, keluar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Peraturan pemerintah ini mengatur:

[a.] Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh.

[b.] Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dibayarkan merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Bagi hasil ini berbeda dengan dividen yang dibagikan, terkait dengan status dana yang digunakan. Dividen diberikan atas modal yang ditanamkan pada usaha yang menunjukkan kepemilikan usaha. Sedangkan bagi hasil dibayarkan atas dana pihak ketiga yang digunakan untuk jangka waktu tertentu yang tidak menunjukkan kepemilikan usaha.
Kerugian yang timbul dari transaksi bagi hasil merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Kerugian yang timbul harus diteliti lebih lanjut, apabila kerugian tersebut timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pengelola dana.Sedangkan apabila setelah diteliti diketahui bahwa kerugian tersebut timbul dan terjadi bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut dibebankan kepada pemilik modal sesuai dengan akad/perjanjian.


[c.] Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syaria.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, margin, dan hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis merupakan penghasilan yang dibayarkan berkenaan dengan penggunaan dana pihak ketiga yang terkait dengan kepemilikan usaha, contoh :

  1. deposito mudharabah menggunakan akad mudharabah. Terhadap para deposan diberikan bagi hasil atas pemanfaatan dana yang disimpan pada bank syariah;
  2. giro pada bank syariah menggunakan akad wadiah (titipan), karena dana yang disimpan dapat ditarik setiap saat. Terhadap pemegang giro, bank syariah tidak menjanjikan hasil yang diberikan, tetapi dapat memberikan bonus yang tidak ditentukan besarnya; dan
  3. pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli, maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.
PERBANKAN SYARIAH
Kemudian dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.03/2011 diatur pengenaan PPh untuk kegiatan usaha perbankan syariah. Peraturan menteri keuangan ini mengatur:

a. Penghasilan Perbankan Syariah
Penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan perbankan syariah adalah semua penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah dari kegiatan/transaksi Nasabah Penerima Fasilitas. Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan diperlakukan seperti bunga di perbankan konvensional. 

b. Penghasilan yang diterima Nasabah
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor dari Perbankan Syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk bonus, bagi hasil, dan penghasilan lainnya diperlakukan seperti penghasilan bunga di perbankan konvensional.

Nasabah Investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau unit usaha syariah dalam bentuk Simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau unit usaha syariah dan nasabah yang bersangkutan. 

c. Biaya Perbankan Syariah
Biaya yang diperbolehkan di perbankan syariah berlaku berlaku ketentuan:
>> Berlaku Pasal 6 UU PPh termasuk bonus, bagi hasil, dan imbalan lainnya yang dibayarkan atau terutang oleh Perbankan Syariah kepada Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor kecuali biaya penyusutan dalam rangka pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
>> Jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah, dan
>> Berlaku Pasal 9 UU PPh, yaitu biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal.

d. Pengalihan harta atau sewa harta
>> Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
>> Dalam hal terjadi pengalihan harta maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Penerima Fasilitas. Nasabah Penerima Fasilitas adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah.

PEMBIAYAAN SYARIAH
Kemudian dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2011 diatur pengenaan PPh untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah. Peraturan menteri keuangan ini mengatur:


a. Ruang Lingkup Pembiayaan Syariah
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
[1.] Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Ijarah setara dengan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), karena itu aturan perpajakan terkait ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
 
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesia masa sewa. Ijarah Muntahiyah Bittamlik setara dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), karena itu aturan perpajakan terkait Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

[2.] Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah. Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).

[3.] Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’. Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba. Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. Istishna’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.

[4.] Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
[5.] Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.

b. Perlakuan Perpajakan Pembiayaan Syariah
** Ijarah ---> PPh atas operating lease
** Ijarah Muntahiyah Bittamlik --> PPh atas financial lease
** Wakalah bil Ujrah --> PPh atas bunga 
** Murabahah, Salam, atau Istishna’ --> PPh atas bunga 
** Kartu Kredit Syariah --> PPh atas fee atau imbalan
** Usaha Pembiayaan Syariah Lainnya --> PPh atas fee atau imbalan
** Mudharabah  --> PPh atas bunga 
** Mudharabah Musytarakah --> PPh atas bunga
 ** Musyarakah --> PPh atas bunga



Mudharabah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) membiayai 100% (seratus persen) modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahaan (Mudharabah Mutlaqah) atau untuk proyek yang ditentukan Perusahaan (Mudharabah Muqayyadah), dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Mudharabah Musytarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) dan Perusahaan selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain untuk suaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.


c. Biaya Pembiayaan Syariah
Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai:
[1.] Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk keuntungan dan/atau bagi hasil yang dibayarkan atau terutang oleh Perusahaan kepada penyandang dana (shohibul maal); dan
[2.] Jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.

d. Pengalihan Harta atau Sewa Harta terkait Pembiayaan Syariah
[1.] Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
[2.] Dalam hal terjadi pengalihan harta, maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru