Surplus Bank Indonesia

Sebelum lahir Undang-undang No. 3 Tahun 2004, banyak perdebatan tentang surplus Bank Indonesia sebagai objek atau bukan. Waktu saya kuliah di UI diskusinya dari sisi : apakah Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah atau bukan? Namanya diskusi, maka ada yang bilang subjek pajak dan surplus sebagai objek Pajak Penghasilan dan ada juga yang sebaliknya.

Dengan diterbitkanya Undang-undang No. 3 Tahun 2004 maka posisi Bank Indonesia dan surplus Bank Indonesia menjadi jelas. Hal ini karena di Pasal II angka 4 disebutkan :
Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.
Artinya, aturan ini mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia bukan objek PPh KECUALI ada undang-undang yang mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia merupakan objek PPh. Tentu saja satu-satunya undang-undang yang menyatakan sesuatu objek Pajak Penghasilan atau bukan adalah Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Karena itu, di perubahan (amandemen) UU PPh tahun 2008, dibunyikan bahwa surplus Bank Indonesia sebagai objek PPh, Pasal 4 ayat (1) huruf s UU PPh 1984. Dengan demikian, sejak tahun pajak 2009 surplus Bank Indonesia kemudian menjadi objek PPh.

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 mengatur :
Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

Terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100 tahun 2011 diatur lebih detil lagi. Berikut catatan saya dari Peraturan Menteri Keuangan No. 100 tahun 2011 :
[1.] Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.

[2.] Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia :
[2.a.] pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
[2.b.] penyisihan aktiva; dan
[2.c.] penyusutan aktiva tetap.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata.

Penyisihan aktiva dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan. Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru