NPWP untuk wanita kawin

Wanita yg sdh menikah punya NPWP sendiri baik memiliki Ph dari 1 pemberi kerja maupun buka usaha sendiri SPT Tahunannya pisah dgn suami ya pak? yg SPT Tahunannya gabung dgn suami hanya untuk istri yg NPWPnya tdk ikut dgn NPWP suami ya pak?
satu lagi pak sy bingung NPWP istri yg ikut dg NPWP suami itu yg no. akhir NPWP nya 1, atau NPWP Istri sama dgn suami dari awal hingga akhir tanpa ada perbedaan sedikitpun?

Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP :
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Pasal 2 PER-51/PJ/2008
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah :
a.Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.

b.Wanita kawin yang :
1.menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
2.tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,

dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berdasarkan aturan tersebut, dalam satu keluarga dapat satu NPWP. Teman-teman di DJP sering menyebut NPWP cabang bagi anggota keluarga. Misalnya NPWP untuk istri pertama 01.234.456.8-kpp-999 NPWP untuk istri kedua 01.234.456.8-kpp-998 (masing-masing istri memiliki usaha sendiri), atau NPWP untuk anak yang sudah terkenal sebagai artis 01.234.456.8-kpp-997.

Khusus untuk istri, UU KUP sekarang membolehkan memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Syarat istri dapat memiliki NPWP yang terpisah adalah :
[a.] memiliki perjanjian pisah harta, atau
[b.] menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Pasal 8 ayat (2) UU PPh 1984 :
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Sekedar mengingatkan saja, NPWP terpisah tidak berarti penghitungan perpajakan juga terpisah. Penghitungan PPh OP atas keluarga tersebut tetap digabung dulu, baru kemudian dihitung kewajiban PPh secara proporsional.

Pasal 8 ayat (3) UU PPh 1984 :
Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Berikut saya kutip contoh di penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PPh :
Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,00. Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan sebesar Rp50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00, seluruh penghasilan isteri sebesar Rp125.000.000,00 (Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut A dikenai pajak atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ini contoh lanjutan, di ayat (2) dan (3) apabila ada perjanjian pisah harta :
apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp225.000.000,00.

Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:

Suami : 100.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00

Isteri : 125.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00



Komentar

Anonim mengatakan…
Pagi, Pak....

Mau tanya mengenai NPWP wanita menikah.

Ada teman saya yg punya kasus sbb :
Dia berkerja sebagai karyawan tetap dan penghasilan di atas PTKP. Suaminya hanya buruh tidak tetap yg penghasilannya sebulan hanya sekitar Rp 300 ribu. Oleh karena itu wanita tsb mau membuat NPWP utk melaksanakan kewajibannya.
Saat dia mendaftar utk meminta NPWP di KPP tempat dia terdaftar dikatakan permohonan NPWP nya ditolak. Alasannya harus ikut NPWP suami. Padahal saat pengajuan NPWP dia sudah mengisi form surat pernyataan melakukan kewajiban perpajakan terpisah. Saat dia tahu NPWP nya ditolak, dia menghubungi KPP tsb dan sudah dijelaskan bahwa suaminya hanya buruh tidak tetap dan penghasilan hanya 300rb sebulan sehingga tidak punya NPWP. Tapi tetap saja KPP mengatakan bahwa permohonan NPWP tidak dapat dipenuhi dan dia harus memakai NPWP suami. KPP blg ktnya sjk dulu memang begitu.

Yang mau saya tanyakan :
Lepas dari permasalahan suami diwajibkan memiliki NPWP meskipun penghasilan dibawah PTKP, apakah sekarang ada perarturan yang mengatakan bahwa wanita menikah harus ikut npwp suami?
Bila wanita menikah msh boleh memiliki NPWP sendiri, bagaimana caranya dia meyakinkan/menjawab ke KPP agar permohonan NPWP nya disetujui?

Mohon masukannya, pak.. Karena bila dia tidak punya NPWP padahal penghasilan diatas PTKP nanti pasti dia kena tarif lebih tinggi.

Terima kasih atas bantuannya.
MEL

Raden Agus Suparman mengatakan…
istri diberipilihan ikut NPWP suami atau buat sendiri. Tetapi jika sebagai karyawan, lebih baik pake NPWP suami saja. Pake NPWP xx.xxx.xxx.x-kpp.999. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja FINAL dan cukup dilaporkan di SPT suami bagian lampiran. Tetapi jika tetap ingut punya NPWP terpisah, buat saja pake e-register di https://ereg.pajak.go.id/
Anonim mengatakan…
Selamat siang,

Saya ingin bertanya, suami sudah memiliki NPWP dan saya belum memiliki NPWP, yang saya bingung NPWP gabung dengan suami adalah saya harus ke kantor pajak untuk mendaftarkan diri untuk gabung dengan NPWP suami atau cukup gunakan NPWP suami tanpa harus daftar ke kantor pajak ? Mohon bantuannya.

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
daftar ke KPP dengan melampirkan copy NPWP suami.
biasanya di KPP sudah ada form pengajuan NPWP.
jangan lupa bawa copy kartu keluarga dan copy KTP.

nanti istri diberi KARTU NPWP dengan kode ujung 999

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru