PPh atas laba BUT
Pasal 26 ayat (4) UU PPh 1984
Pengenaan PPh Pasal 26 diatas bisa dihindari dengan menanamkan laba BUT tersebut di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011. Salah satu syarat penanaman kembali laba BUT agar terhindar dari pengenaan PPh Pasal 26 adalah memberitahukan penanaman kembali laba BUT tersebut kepada DJP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2011 mengatur tata cara pemberitahuan tersebut. Inilah catatan saya :
[1.] Pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat (tempat BUT terdaftar).
[2.] Pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk, realisasi, dan atau saat berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan secara lengkap. Jika tidak lengkap, KPP penerima pemberitahuan memberitahukan kekurangan-kekurangannya. Wajib Pajak BUT dapat membetulkan pemberitahuan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan kekurangan.
[3.] Bentuk pemberitahuan penanaman kembali laba BUT seperti ini :
lebih lengkapnya ada di pajak.go.id
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganContoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 sebesar Rp17.500.000.000,00
Pajak Penghasilan:
28% x Rp17.500.000.000,00 =Rp4.900.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp12.600.000.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% X Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00
Pengenaan PPh Pasal 26 diatas bisa dihindari dengan menanamkan laba BUT tersebut di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011. Salah satu syarat penanaman kembali laba BUT agar terhindar dari pengenaan PPh Pasal 26 adalah memberitahukan penanaman kembali laba BUT tersebut kepada DJP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2011 mengatur tata cara pemberitahuan tersebut. Inilah catatan saya :
[1.] Pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat (tempat BUT terdaftar).
[2.] Pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk, realisasi, dan atau saat berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan secara lengkap. Jika tidak lengkap, KPP penerima pemberitahuan memberitahukan kekurangan-kekurangannya. Wajib Pajak BUT dapat membetulkan pemberitahuan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan kekurangan.
[3.] Bentuk pemberitahuan penanaman kembali laba BUT seperti ini :
lebih lengkapnya ada di pajak.go.id
Komentar