Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2011

PPh Pasal 25

Gambar
1. Perusahaan ini mau melaporkan PPh Pasal 25, bagaimana pelaporannya, saya sudah menghubungi AR, beliau mengatakan dibutuhkan surat pernyataan perihal perusahaan belum melakukan transaksi/operasional keuangan di tahun 2010, jika surat pernyataan ini diperlukan, ditujukan kepada siapa yah pak? 2. Lalu form2 apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan PPh Pasal 25 ini? apakah laporan keuangan Nov-Des 2010 perlu juga dilampirkan? Apakah dibutuhkan SPT Masa? 3. Untuk tahun 2011, bagaimana pelaporan PPh Pasal 25nya pak? Setiap bulan PPh pasal 25 harus dibayar yah? bagaimana pembayaran dan pelaporannya pak? Surat Pernyataan merupakan "pernyataan" tertulis seseorang tentang sesuatu atau tentang fakta tertentu. Fungsi surat pernyataan lebih kepada penguatan atau pengukuhan fakta atau keadaan yang dinyatakan di surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tidak ditujukan kepada orang tertentu atau kepada alamat tertentu. Berbeda dengan surat permohonan, misalnya. Karena itu

faktur pajak tanpa identitas pembeli

Gambar
siang pak .. saya mau nanya gimana kalo misalnya ada pembeli yg tdk minta di buatkan FP krn NPWP tdk ada .... tpi Dari sisi penjual ingin membuat FP sederhana dan ppnx dijadikan pajak keluaran ,.. bgimana pak ?? Tanpa kita sadari, jika kita belanja di supermarket atau toko waralaba seperti Indomart, kita sebagai pembeli sebenarnya selalu diberi faktur pajak. Kita sebagai pembeli dikasih struk yg berfungsi faktur pajak keluaran bagi Indomaret. Apakah pembeli memerlukan struk itu dan mengarsipkan di rumah? Kebanyakan kita justru membuang struk tersebut saat keluar toko persisnya ke tempat sampah di samping pintu. Pihak Indomaret wajib melaporkan semua omsetnya dan wajib pula membuat faktur pajak. Struk berfungsi sebagai faktur pajak. Hanya saja karena tida ada identitas dan NPWP pembeli maka faktur pajak tersebut tidak bisa dikreditkan oleh pembeli. Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesu

ekspor

Gambar
pak saya ingin bertanya tentang export , bgaimana cara memasukan data peb ke espt ppn karena saya bingung ,untuk nilai dpp nya ? di form peb nya ada data : freight : 400 us fob : 150 us dari dua data tersebut yg mana kah yg di jadikan sebagai DPP yg di masukan ke dalam e - spt Ada kebiasaan yang lazim digunakan oleh para pebisnis di Indoneisa terkait dengan syarat ekspor dan impor. Jika pebisnis melakukan ekspor maka syarat penjualan lazimnya adalah FOB. Sebaliknya jika melakukan impor barang, maka syarat impor lazimnya adalah CIF. FOB alias Free On Board artinya eksportir (penjual) menyerahkan barang diatas kapal "clean on board". Pembeli di luar negeri kemudian membayar freight dan menanggung asuransi. Keuntungan bagi penjual antara lain : [1.] pelabuhan pemuatan di negerinya sendiri dan penjual telah mengenal kondisi, peraturan perpajakan dan kepabeanan; [2.] menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing. CIF alias cost insurance & freight artinya

Pengecualian PPh Pasal 22 Impor

Gambar
Berdasarkan kuasa Pasal 22 UU PPh 1984, Menteri Keuangan melalui 154/PMK.03/2010 telah menetapkan Pemungut PPh Pasal 22 yang terdiri dari : a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); e.Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; f.Produsen ata

NPWP untuk wanita kawin

Gambar
Wanita yg sdh menikah punya NPWP sendiri baik memiliki Ph dari 1 pemberi kerja maupun buka usaha sendiri SPT Tahunannya pisah dgn suami ya pak? yg SPT Tahunannya gabung dgn suami hanya untuk istri yg NPWPnya tdk ikut dgn NPWP suami ya pak? satu lagi pak sy bingung NPWP istri yg ikut dg NPWP suami itu yg no. akhir NPWP nya 1, atau NPWP Istri sama dgn suami dari awal hingga akhir tanpa ada perbedaan sedikitpun? Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP : Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Pasal 2 PER-51/PJ/2008 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah : a.Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasi

PPh atas laba BUT

Gambar
Pasal 26 ayat (4) UU PPh 1984 Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Contoh: Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2009 sebesar Rp17.500.000.000,00 Pajak Penghasilan : 28% x Rp17.500.000.000,00 =Rp4.900.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp12.600.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 20% X Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00 Pengenaan PPh Pasal 26 diatas bisa dihindari dengan menanamkan laba BUT tersebut di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011 . Salah satu syarat penanaman kembali laba BUT agar terhindar dari pengenaan PPh Pasal 26 adalah memberitahukan penanaman kembali laba BUT tersebut kepada DJP. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 1

Syarat Sumbangan

Gambar
Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Tetapi UU PPh 1984 amandemen 2008 mengeculikan 5 jenis sumbangan yang dapat dibiayakan. Kelima sumbangan dimaksud : 1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana. 2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. 3. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan. 4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumba

PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

Gambar
Pertanyaan saya: 1. Apakah betul Penerimaan WP LN atas Jasa yang diberikan kpd PT ABC merupakan obyek PPh26. 2. Meskipun PT ABC belum membayar tagihan selama bertahun tahun apakah tetap harus pungut dan setor PPh 26? 3.Mengapa di tax treaty (Singapore dan Malaysia) tidak memberikan secara tegas pasala yang menyatakan penghasilan atas jasa yang diterima WP LN dikenakan PPh26 sebesar 20%? 4. Jika ada COR atau COD (Certificate of Resident/Domicile) dikenakan hanya 10% atas PPh 26...Mana pasal yang mendukung atau KEPMEN yang mendukung statement ini? 5. Apakah PPh 26 yang kita pungut dari tagihan dan kita setor dengan SSP dapat dikreditkan dengan PAJAK BADAN WP LN (Wajib Pajak Luar Negeri). 6. Untuk kode SSP atas PPh26 JASA Luar Negeri apa ya pak..? Benar bahwa atas pembayaran jasa ke luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Pasal 26 adalah pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Ini berdasarkan asas sumber. Indonesia sebagai sumber peng

Contoh Pemotongan PPh Obligasi

Gambar
Berikut ini saya salin dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011 . Sekedar catatan karena biasanya kalau dari contoh lebih gampang dipahami :-) CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI 1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. ABC (emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon( interest bearing bond ) sebagai berikut : ● Nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar. ● Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016). ● Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. ● Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000,00 per lembar. Penghitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah seba

The Best Contact Center Indonesia 2011

Gambar
Rabu malam, tanggal 1 Juni 2011 lalu di Hotel Bidakara Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak memborong penghargaan di ajang bergengsi pada malam penghargaan The Best Contact Center Indonesia 2011 yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA). Malam penghargaan yang dihadiri lebih seribu orang dari kalangan praktisi Contact Center di antaranya dari Bank Central Asia, Bank Mandiri, Avaya, Infomedia, Indosat, Telkom Indonesia, Huawei, Bakrie Telecom, BRI, 168 Solution, Pertamina, PT KAI, PT AXA Mandiri, Ditjen Pajak dan lain-lain, demikian meriah dan ditunggu-tunggu oleh peserta dan hadirin untuk mendengarkan pembacaan penerima penghargaan. Ajang penghargaan ini diadakan setiap tahun dimulai sejak tahun 2007 dengan jumlah peserta yang meningkat dari tahun ke tahun. Kring Pajak 500200 baru mulai mengikuti ajang tersebut tahun 2009 dan ketika itu meraih penghargaan sebagai Institusi Pemerintah yang pertama kali memiliki Contact Center. Tahun 2010 lalu DJP mengirim