Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2011

sengketa pajak

Gambar
Surat Ketetapan Pajak [skp] bukanlah keputusan final. Memang akan menjadi final jika Wajib Pajak menerima dan membayar skp tersebut. Saya berpendapat skp adalah produk "pemahaman pemeriksa pajak". Sehingga tidak ada yang pasti atas skp tersebut. Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak disebabkan oleh dua hal : [1.] akuntansi [2.] aturan pajak Koreksi fiskal karena akuntansi maksudnya koreksi fiskal yang dilakukan karena pemeriksa menganggap : bukti tidak cukup sehingga tidak bisa dibiayakan, selisih antara pembukuan WP dan SPT (sering kali yang diambil adalah yang paling menguntungkan untuk negara), WP salah hitung (ini masalah matematis dan manusiawi), perbedaan metode pembukuan (misalnya saat pengakuan ekspor atau impor), atau yang paling sering saya gunakan : Wajib Pajak belum melaporkan semua penghasilan, dan belum melaporkan semua objek pajak. Sedangkan koreksi fiskal karena aturan pajak berbeda dengan akuntansi. Contoh Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengat

Revisi Aturan Pemeriksaan 2

Gambar
Melanjutkan posting sebelumnya , pada posting kali ini saya akan bahas SPHP dan tanggapan WP serta pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Di undang-undang KUP ada dua kewajiban yang amanatkan sebagai prosedur pemeriksaan. Jika salah satu prosedur pemeriksaan dibawah ini tidak dilaksanakan maka hasil pemeriksaan bisa dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Kedua prosedur tersebut yaitu pemeriksa wajib : [a.] memberikan SPHP kepada WP; [b.] melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan WP. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam prakteknya, bisa jadi sebelum SPHP, bagian akuntansi atau pajak dipanggil oleh pemeriksa untuk memberikan penjelasan. Bisa jadi beberapa pos yang sebelumnya dijadikan temu

Revisi Aturan Pemeriksaan 1

Gambar
Menteri Keuangan telah merevisi tata cara pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.   82/PMK.03/2011  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Berikut catatan saya atas perubahan ini : [1.] Jangka Waktu Pemeriksaan Jangka waktu pemeriksaan baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan tidak berubah. Tetapi "argo" awal pemeriksaan berubah dari sejak tanggal SP2 menjadi sejak tanggal Surat Pemberitahuan. Memang tidak signifikan karena prakteknya dua surat tersebut biasanya memiliki tanggal yang sama. Perubahan yang cukup signifikan di jangka waktu pemeriksaan adalah adanya   alasan tertentu   jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang. Kalau dulu, pemeriksa bisa seenaknya memperpanjang lamanya pemeriksaan sekarang harus ada alasan yang cukup kuat! Selain itu, sekarang pemeriksa harus   memberitahukan secara tertulis tentang perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada wajib pajak ! Ini hal