Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2011

Faktur Pajak yang Digunggung

Gambar
Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang "dikumpulkan" dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak. Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh. Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan "faktur pajak yang digunggungkan". Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan. Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia "tempatnya"  : Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut : Diisi dengan jumlah DPP,

Sistem Self Assessment

Gambar
Menurut bagian penjelasan UU KUP bahwa self assessment adalah ciri dan corak sistem pemungutan pajak. Self assessment merupakan suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk : [a.] berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP [nomor pokok wajib pajak]; [b.] menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang. Masih menurut penjelasan UU KUP bahwa sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Media atau surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak disebut Surat Pemberitahuan, disingkat SPT. Kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang kepada Wajib Pajak idealnya ditunjang dengan  : [a.] kesadaran Wajib Pajak

Tenaga Ahli

Gambar
Tenaga ahli terdiri dari dua kata : tenaga dan ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , tenaga artinya    orang yg bekerja atau mengerjakan sesuatu ahli artinya  orang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian) Jadi tenaga ahli berarti orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena kemahiran ilmunya. Sedangkan menurut Wikipedia ,  ahli  ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber tepercaya atas  teknik  maupun  keahlian  tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik,  maupun andal sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun  khayalak  dalam bidang khusus tertentu. Di undang-undang perpajakan juga dikenal "tenaga ahli".  Pasal  34 ayat (2) UU KUP berbunyi : Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Para pembuat undang-undang sepertinya su

Leaflet SPT

Gambar

SPT tidak Masuk

Gambar
Pemeriksaan pajak pada dasarnya adalah pemeriksaan atas SPT Wajib Pajak. Tetapi tidak berarti Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tidak boleh diperiksa. Pada dasarnya pemeriksaan itu ada dua : [a.] pemeriksaan untuk menguji kepatuhan [b.] pemeriksaan tujuan lain Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan akan menghasilkan surat ketetapan pajak. Justru Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sudah menunjukkan ketidakpatuhan dari Wajib Pajak. Setidaknya kepatuhan pemenuhan formal. Jika wajib pajak sudah tidak patuh, maka DJP akan menguji kepatuhan tersebut. Apakah memang Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak tersebut atau karena "bandel"? Beberapa hari yang lalu ada email yang mempertanyakan kondisi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT. Inilah kutipan pertanyaan melalui email : saya maw tanya nih tentang kriteria pemeriksaan wajib pajak diperiksa salah satunya yaitu spt tidak masuk / tidak disampaikan.. Jadi kalo yg diperiksa berdasarkan spt tid

Membuat SPT OP

Gambar
Apakah anda masih bingung cara mengisi SPT? Atau bahkan masih cari-cari formulir SPT? Jangan khawatir, saya bimbing cara mendapatkannya. Pertama, dapatkan file eSPT. Jika belum punya silakan unduh : 1. Form 1770 Form 1770 adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan. Boleh dibilang, inilah media pelaporan pajak bagi para pengusaha / wiraswasta / juragan / majikan. 2. Form 1770S Form 1770S adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berstatus pegawai. Inilah media pelaporan pajak bagi para buruh dan pegawai. 3. Form 1770SS Form 1770SS adalah media pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 [ini menurut PER-34/PJ/2010]. Jadi perbedaan antara 1770S dan 1770SS adalah batasan penghasilan. Jika 1770S tidak ada batasan (unlimited) penghasilan yang diterima oleh pegawai, maka 177SS han

Analisis IDLP

Gambar
Dulu .... waktu masih kuliah di Jurangmangu diajarkan bahwa data dan informasi itu dua sisi yang berbeda. Intinya, informasi adalah data yang sudah diproses atau diolah. Data itu bahan baku dan informasi itu barang jadi. Kira-kira begitu kalau di manufaktur. Tetapi dalam perpajakan, data dan informasi itu bisa dalam posisi yang sama, sebagai bahan baku. Pengertiannya pun berbeda dengan pengertian informasi diatas. Sikan perhatikan pengertian IDLP yang dicantumkan di peraturan menteri keuangan berikut : informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpa

Penanaman kembali laba BUT

Gambar
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha (kendaraan) yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan. Walaupun demikian, bentuk usaha tetap (BUT) dalam administrasi perpajakan di Indonesia seperti wajib pajak badan. Kendaraan ini tentu saja untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Pada hakikatnya, BUT itu subjek pajak luar negeri. Karena masih dianggap subjek pajak luar negeri, maka atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia maka setelah dikenakan PPh Badan sebagaimana dimaksud di Pasal 17 UU PPh, juga wajib bayar PPh Pasal 26 sebesar 20%. Asumsi yang dipakai adalah penghasilan neto setelah pajak dikirim ke luar negeri. Jika penghasilan neto setelah pajak ternyata tidak dikirim ke luar negeri, maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 26. Hal ini ditegaskan di Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.03/2011 . Secara garis besar aturannya seperti dibawah ini : Bentuk penyertaan [1]. penyertaan mo