kelebihan pembayaran pajak

Walaupun banyak pihak yang menengarai bahwa restitusi pajak merupakan salah satu celah korupsi, sebenarny [seharusnya bahkan] restitusi merupakan hak Wajib Pajak karena kelebihan pembayaran pajak. Misalkan perusahaan Dana Pensiun menyimpan uang di deposito bank. Kemudian karena tidak ada surat keterangan bebas [SKB], maka bank langsung memotong PPh Final atas bunga deposito. Padahal, badi Dana Pensiun, bung deposito tersebut bukan penghasilan sehingga tidak seharusnya di terutang PPh.
Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Berikut saya salin dari Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, dan PBB :
[1]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) UU KUP;
[2]. pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (2) UU KUP;
[3]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersentum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
[4]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
[5]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersecntum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D U KUP;
[6]. pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibaywa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN;
[7] pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (4c) UU PPN;
[8]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembalia oleh Mahkamah Agung;
[9]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
[10]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
[11]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
[12]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
[13]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;
[14]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
[15]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasl 19 UU PBB;
[16]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
[17]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal  16 UU KUP;
[18]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
[19]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
[20]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
Ternyata, banyak juga pintu resitusi. Restitusi atai kelebihan pembayaran pajak diatas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak. Misalkan saya dapat SKPLB Rp.15 milyar, tetapi saya punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 13 milyar maka yang saya terima hanya Rp.2 milyar saja. Kelebihan yang Rp.2 milyar tersebut paling lambat satu bulan harus sudah saya terima.
*** dari file pdf yang saya baca, restitusi karena Pasal 20 UU PBB ada di halaman 5 akhir dan halaman 6 awal ***

--

Komentar

Anonim mengatakan…
Selamat sore Kang Agus.
Mohon pencerahan sehubungan dengan diberlakukannya PMK No.16/PMK.03/2011.
Dalam pasal 6 ayat (3) disebutkan, dalam hal wajib pajak menggunakan mata uang USD, pengembalian kelebihan pajak dalam mata uang USD, diberikan dalam mata uang Rupiah dengan kurs KMK pada saat diterbitkan SKPLB. Padahal pajak impor yang kita bayar dengan mata uang Rupiah dengan kurs KMK saat itu (minimal setahun yang lalu). APAKAH INI ADIL?

Terima kasih.
Haris
Raden Agus Suparman mengatakan…
Menurut para penyusun peraturan, tentu aturan itu adil. Saya termasuk yang setuju. Masalah keadilan di dunia tidak perlu diperdebatkan karena sebenarnya tidak ada yang adil. Keadilan di dunia tergantung "SIAPA" yang ngomong. Sedangkan keadilan hakiki hanya ada setelah kematian.

salaam hormat

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru