Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ada tiga tambahan [baru] dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sebelumnya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-67/PJ/2010 ada tambahan :

k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum;
l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan
m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

Selain itu, PER-67/PJ/2010 mengubah dua istilah, yaitu :
* Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi"

* Tanda pembayaran atau kuitansi listrik menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik"

Walaupun demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap harus mencantumkan informasi minimal supaya tetap diakui sebagai Faktur Pajak. Informasi minimal yang harus ada adalah  :

a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.




Komentar

Anonim mengatakan…
Mau tanya Pak, yamg dimaksud jasa telekomunikasi dan perusahaan telekomunikasi apakah ada batasannya?

kalo ada tagihan dari perusahaan penyedia jasa internet/ TV kabel apakah masuk dalam pengertian dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP tersebut?
Raden Agus Suparman mengatakan…
"jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi" --> pelakunya perusahaan telekomunikasi, bukan perusahaan internet.

saya kira perusahaan telekomunikasi sudah jelas, contohnya PT Telkom, Telkomsel, Indosat, fren, esia, dan xl
Anonim mengatakan…
Permisi Mas Agus,

Mau nanya dong, berarti untuk jenis transaksi sebagaimana disebutkan ini dikecualikan dari kewajiban penerbitan faktur pajak elektronik sebagaimana disebutkan Pasal 2(2) Per. 16/PJ/2014 dong yah?

Terima kasih banyak
Unknown mengatakan…
iya.
dokumen diatas disamakan dengan faktur pajak.
walaupun sekarang sudah efaktur ketentuan faktur pajak tidak berubah.
maksudnya, tidak perlu buat lagi efaktur. ini dari sisi penerbit atau penjual.

dokumen diatas dimasukkan sebagai kredit pajak sebagai "dokumen lain". ini dari sisi pembeli atau pengguna
Unknown mengatakan…
Selamat siang Pak Raden Agus,,,
Saya mau bertanya untuk "Bukti Tagihan Penyerahan Jasa Telekomunikasi maupun Listrik".. Apakah setiap Tagihan/ invoice tersebut sudah ada PPN nya?? dan apakah PPN nya bisa langsung kita kreditkan??
Setelah saya pelajari tentang Dokumen lain yg dipersamakan dengan Faktur Pajak, untuk bisa dijadikan Pajak Masukan HARUS tercantum NPWP dan Nama dr Pelanggan (perusahaan saya). Sedangakan Tagihan Telekominikasi & Listrik pada perusahaan saya belum ada NPWP perusahaan..
Bagaimana mekanisme agar tagihan tersebut bisa jd Pajak masukan buat kita??
Mohon Penjelasannya ya pak..
Terimakasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru