Biaya Fiskal untuk Migas

Sekarang perusahaan kontrak bagi hasil migas atau Kontraktor tidak bisa seenaknya saja membebankan biaya. Kalau dulu, ada yang bilang, " .. mereka pesta pun dimintakan kembali ..." Seolah-olah, apapun pengeluaran yang dilakukan Kontraktor maka dapat dimintakan pengembalian dari pemerintah dan dapat dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan, maka ada beberapa pengeluaran Kontraktor yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Pasal 13 PP 79 tahun 2010 berbunyi :
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan meliputi :
a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan / atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;

f. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan /atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

g. biaya tenaga asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenga asing (IKTA);

h. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;

i. biaya konsultan pajak;

j. biaya pemasaran minyak dan / atau gas bumi bagian kontraktor, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana;

k. biaya represesentasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat;

l. biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi;

m. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;

n. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan participating interest;

o. biaya bunga atas pinjaman;

p. pajak penghasila karyawan yang ditanggung kontraktor maupun dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di-gross-up;

q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik, atau yang melampaui nilai persetujuan otorisasi pengeluaran di atas 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pengeluaran;

r. surplus material yang berlebihan akibat kesalahn perencaan dan pembelian;

s. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor;

t. transaksi yang :
1. merugikan negera;
2. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau;
3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;

v. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;

w. insentif interest recovery; dan

x biaya audit komersial.


Harus banyak belajar lagi nih ....

Komentar

Unknown mengatakan…
Saya juga perlu belajar dari sini, sekarang bloggku lag nganggur
Training k3 migas mengatakan…
artiklenya bagus mas..salam kenal ya

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru