Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (criticals assumptions).

Tujuan APA adalah memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah transfer pricing. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak. Atau bisa juga perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negera lain. Konon kabarnyanya, APA ini jurus ampuh bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah transfer pricing.

Penyelesaian transfer pricing bisa dilakukan dimuka atau melalui post audit. Transfer pricing yang sudah disepakati melalui mekanisme APA akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Pada saat post audit, tentu nantinya pemeriksa pajak tunduk dan mengikuti harga-harga yang sudah disepakati. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-69/PJ/2010 bahwa APA mengikat Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.

Naskah APA sekurang-kurangnya memuat :
[1]. Nama, NPWP, dan alamat perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak terkait dengan APA;
[2]. ruang lingkup transaksi yang dicakup;
[3]. tahun pajak yang dicakup;
[4]. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;
[5]. metode transfer pricing yang disepakati;
[6]. faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions)penerapan APA;
[7]. harga wajar atau laba wajar, rentang harga wajar atau rentang laba wajar untuk setiap jenis barang / jasa atau transaksi yang dicakup;
[8]. kewajiban dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;
[9]. konsekuensi hukum;
[10]. kerahasiaan informasi;
[11]. peninjauan kembali dan pembatasan; dan
[12]. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;

Untuk mendapatkan APA, Wajib Pajak harus melakukan tiga tahapan, yaitu :
[a]. pembicaraan awal;
[b]. penyampaian permohonan formal; dan
[c]. penandatanganan naskah APA;

Pembicaraan awal dimulai dengan mengajukan form APA-1 dan penyampaikan permohonan formal dimulai dengan mengajukan form APA-2. Berikut contoh format pengajuan APA :




untuk memperjelas, silakan di klik gambar APA-1 dan gambar APA-2.

Salaam

Catatan :
Di form APA-1 tertulis Keputusan Direktur Jenderal Pajak .. tentang Pedoman Pembuatan Perjanjian Penentuan Harga Transaksi (APA), setelah saya cari baik di portalDJP maupun di ortax.org ternyata hasilnya "nihil".

Komentar

Zeast mengatakan…
ma'af pak menggang gu...
saya mau nanya 5 faktor Transfer Pricing...

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru