Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2010

Sosialisasi SPT OP

Gambar
Mulai tahun ini DJP tidak lagi mengirim SPT ke wajib pajak. Formulir SPT bisa diambil di KPP (kantor pelayanan pajak) mana saja yang terdekat. Sedangkan SPT yang berbentuk softcopy bisa diunduh di www.pajak.go.id Selain itu, pada tahun ini kampanye penyampaian SPT juga lebih gencar. DJP menyebut kampanye simpatik. Saya kira, ini juga bagian dari kampanye "penyadaran" kewajiban perpajakan. Sebenarnya banyak orang yang belum sadar bahwa dirinya memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Hari ini, di Kanwil DJP Jawa Barat I diadakan sosialisasi pengisian SPT. Bagi anda yang berada di wilayah Bandung, bisa datang ke Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung. Tepatnya di depan (sebrang) Grand Hotel Preanger. Selain mendapat materi cara mengisi SPT, juga telah disediakan kudapan (snack) dan Formulis SPT. Ayo bikin SPT! Salaam --

Semua jasa objek PPh Pasal 21?

Gambar
Salah satu "penggemar" [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry . Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21? Misalnya begini, PT IndustriGarmen memberi order jasa laundry atas pakaian yang akan dijual. Sebelum dikirim ke konsume PT IndustriGarmen mencuci produknya. Tetapi rekanan PT IndustriGarmen yang diberi order adalah WP Orang Pribadi. Apakah jasa laundry ini objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21? Apakah objek PPh Pasal 23? Bukan, karena pemotong PPh Pasal 23 adalah subjek pajak dalam negeri dan jasa laundry bukan termasuk objek PPh Pasal 23 . Untuk hal ini saya yakin benar. Biasanya saya berpatokan bahwa objek PPh Pasal 21 selalu berkaitan dengan pekerjaan. Pemberi penghasilan di PPh Pasal 21 adalah majikan . Karena itu, berkaitan dengan jasa laundry saya berpendapat bukan objek PPh Pasal 21. Tetapi kemudian ada frase "pemberi jasa dalam segala bidang" di Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 . Jika kita

Migrasi PBB dan BPHTB

Gambar
Sejak 1 Januari 2010 berlaku UU No. 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Biar gampang menyebutnya saya singkat saja UU PDRD. Semula saya menduga UU No. 28 Tahun 2009 adalah perubahan UU PDRD yang sebelumnya sudah ada. Ternyata salah. UU No. 28 Tahun 2009 adalah MENCABUT Undang-undang PDRD terdahulu! Selain itu, mulai PBB [pajak bumi dan bangunan] dan BPHTB [bea perolehan hak atas tanah dan bangunan] yang selama ini merupakan wilayat pajak pusat [walaupun hasilnya diberikan ke daerah] sejak 1 Januari 2010 merupakan PDRD. Hanya saja pelaksaannya bertahap yaitu PBB mulai 2014 dan BPHTB mulai 2011. Hal ini diatur di Pasal 182 UU No. 28 Tahun 2009 : 1. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013; dan 2. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalih