Faktur Pajak Pedagang Eceran

DJP telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan faktur pajak untuk pedagang eceran (PE). Surat ederan dengan nomor SE-137/PJ/2010 ditandatangani tanggal 13 Desember 2010. Sebenarnya SE-137/PJ/2010 menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010.

Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Faktur pajak “jaman sekarang” tidak perlu dokumen terpisah dengan judul “FAKTUR PAJAK”. Dokumen yang berfungsi faktur pajak dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Yang penting informasi yang tertera dalam dokumen tersebut mencakup informasi diatas. Jadi sekarang bisa saja berupa segi cash register tetapi memuat informasi lengkap. Nomor faktur pajak menurut PER-58/PJ/2010 bisa “semau” PKP PE.
Hanya saja, baik di PER-58/PJ/2010 maupun di SE-137/PJ/2010 saya tidak menemukan ketentuan bahwa faktur pajak PKP PE dapat dikreditkan oleh pembeli. Karena pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam sistem perdagangan (sebelum sampai ke konsumen akhir, end user) maka menurut saya faktur pajak PKP PE tidak dapat dikreditkan.

Walaupun demikian, pada prakteknya ternyata tidak semua konsumen pedagang eceran konsumen akhir. Terutama jika pedagang eceran tersebut sekelas “Carrefour” yang bisa jual partai kecil maupun partai BESAR. Kita juga jadi bingung, apakah Carrefour pedagang eceran atau distributor? Heheheh



Komentar

Anonim mengatakan…
klo begitu pngertian pdgang eceran luasOphir Serendibite skali. tdk trbatas pd jenis bkp/jkp. tdk hanya toko klontong jg. trmasuk toko bangunan, komputer, alat rmh tangga, pdagang emas, dll. ap bgitu pak? trima kasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru