Audit Plan

Pemeriksaan yang baik tentu saja harus dipersiapkan dengan baik. Sesuai amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2010 bahwa pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik. Salah satu penjabaran dari persiapan pemeriksaan adalah membuat audit plan yang dilakukan oleh supervisor. Audit plan atau rencana pemeriksaan diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-126/PJ/2010 . Seperti kata pepatah "gagal merencakan sama dengan merencanakan kegagalan".

SE-126/PJ/2010 mengatur lebih rinci bagaimana rencana pemeriksaan dibuat oleh KPP. Berikut rangkuman dan catatan saya berdasarkan urutan pekerjaan :
[1.] Kepala UP2 membuat Nota Dinas Penunjukkan Supervisor yang disertai dengan Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan antara lain berisi : SPT tahun pajak yang akan diperiksa, Laporan Keuangan minimal 2 tahun sebelumnya, profil Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, data dari pihak ketiga , atau data lain yang relevan.

[2.] Supervisor membuat KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT yang akan diperiksa. Tentu tidak semua pos dalam SPT atau Laporan Keuangan harus diperiksa karena keterbatasan jangka waktu pemeriksaan dan tenaga pemeriksa. Pos mana yang akan diperiksa, merupakan kewenangan supervisor selama disetujui oleh kepala UP2.

[3.] Langkah-langkah penyusunan KKP Identifikasi Masalah :
a)Analisis rasio data keuangan,
b)Analisis trend dan benchmark dengan perusahaan atau industri sejenis,
c)Ekualisasi antara Pos di SPT PPh Badan / Orang Pribadi dengan objek pajak lain,
d)Analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat AR , hasil analisis dan pengembangan IDLP , dan informasi lain yang relevan baik dari intern maupun ekstern.

[4.] Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor kemudian membuat Rencana Pemeriksaan yang berisi :
a) Gambaran umum Wajib Pajak,
b) Susunan Tim Pemeriksa,
c) Kriteria Pemeriksaan,
d) Jenis Pemeriksaan,
e) Ruang lingkup pemeriksaan,
f) Identifikasi masalah,
g) Rencana batas akhir penyelesaian pemeriksaan,
h) Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
i) Tenaga ahli yang dibutuhkan,
j) Sarana pendukung yang diperlukan,
k) Pos-pos SPT yang diperiksa,
l) Lokasi atau cabang yang akan diperiksa.

[5.] Usulan rencana pemeriksaan kemudian disampaikan ke kepala UP2. Setelah ditelaah, kepala UP2 kemudian memberikan pesetujuan dan menerbitkan SP2 .

[6.] Rencana pemeriksaan yang dibuat oleh supervisor pada awal pemeriksaan atau pada tahap persiapan pemeriksaan masih bisa dilakukan perubahan seandainya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan dokumen Wajib Pajak ada hal-hal yang perlu diperdalam. Dengan demikian ada tambahan rencana pemeriksaan. Atau bisa juga perubahan rencana pemeriksaan dengan mengurangi rencana pemeriksaan karena dianggap tidak perlu. Mungkin pengurangan ini terjadi karena persepsi supervisor berbeda antara sebelum pemeriksaan dengan saat pelaksanaan pemeriksaan. Apapun perubahan rencana pemeriksaan, supervisor harus membuat alasan yang logis.


Komentar

Anonim mengatakan…
pak, apakah audit plan hanya dilaksanakan untuk pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan?? (melihat judul dan isi SE-126/PJ/2010 sepertinya hanya utk pemeriksaan tersebut)
bagaimana dengan pemeriksaan untuk tujuan lain??
apakah penyusunan rencana pemeriksaan juga musti dilaksanakan, kalo iya, diatur dimana?
terima kasih sebelumnya
Raden Agus Suparman mengatakan…
tujuan lain langsung saja to de poin
tujuan lain itu tergantung tujuan dari pemeriksaan tersebut
masa penghapusan NPWP harus ada audit plan?
Anonim mengatakan…
terima kasih untuk penjelasannya pak..

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru