BAPN

Sejak Menteri Keuangan mengumumkan rencana reorganisasi DJP, sebenarnya yang paling bertanya-tanya adalah pegawai DJP sendiri. Kenapa? Karena rencana perombakan tersebut belum dibicarakan secara matang di DJP itu sendiri. KONON kabarnya, sebelum diberitakan di media, pimpinan DJP sendiri baru membicarakan kemungkinan-kemungkinan dan belum mengambil kesimpulan.

Berita yang kemudian berkembang, ternyata bahwa DJP bukan dirombak dalam arti dipecah dua, tetapi hanya mengurangi kewenangan pembuatan kebijakan. Selanjutnya, fungsi membuat aturan dan kebijakan perpajakan akan dipegang oleh BKF. Kemungkinan, nanti akan ada "boyongan" pegawai DJP dan DJBC ke Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di BKF.

Kalau orang-orang pembuat kebijakan pendapatan negara sudah dikumpulkan dalam satu wadah di Badan Kebijakan Fiskal, maka tidak ada salahnya para pelaksana kebijakan tersebut juga disatukan dalam Badan Administrasi Pendapatan Negara atau disingkat BAPN. Badan ini merupakan gabungan antara DJP dan DJBC. Keduanya sama-sama merupakan administrator pendapatan negara!

Saya kira jika DJP dan DJBC benar-benar digabung, maka lembaga gabungan tersebut akan lebih powerfull menggali penerimaan negara. Salah satu fungsi DJBC adalah pengawas lalu lintas barang ekspor dan impor. Informasi transaksi perdagangan justru sangat berguna bagi pemeriksa pajak dalam menentukan pajak terutang baik PPN maupun PPh. Bukan hanya bea masuk saja.

Selama ini, DJP dan DJBC merasa satu saudara yang dihalangi oleh tembok birokrasi. Sebagai contoh, ketika saya berdinas di kota Kudus, saya meminta informasi tentang cukai rokok untuk kepentingan pemeriksaan Wajib Pajak pabrik rokok. Walaupun datang ke kantor bea cukai [ sebelum menjadi Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai] dengan surat formal, tetapi tetap tidak bisa dilayani. "Kita memang satu departemen, tetapi pajak dan bea cukai tetap saja tidak sama!" Begitulah birokrasi.

Sekali lagi, jika DJP dan DJBC digabung, maka tembok birokrasi seperti itu akan hilang. Bukankah kedua institusi tersebut sama-sama mengumpulkan penerimaan negara?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru